- Kader Gerindra Kepri Kompak Hadiri Taklimat Prabowo di Hambalang
- BP Batam Terima Kunjungan Apindo Kepri, Bahas Potensi dan Tantangan Investasi
- Perkuat Sinergi Keamanan Udara dan Informasi Publik di Batam
- 58 Sekolah SMP se-Batam Ikuti Olimpiade Sains Forgusa
- Polsek Bengkong Aktif Gelar Jumat Curhat, Jembatan Silaturahmi Antara Polisi dan Masyarakat
- Pertamina Sumbagut Raih Initiative Award 2025 dari Human Initiative
- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
DPW PAN Kepri Buka Pendaftaran Pilkada Kepri

Keterangan Gambar : Ketua Tim Pilkada DPW PAN Kepri, Sukriadi, saat gelar rapat koordinasi DPW PAN Kepri, di Rumah PAN, Senin (22/6/2020) malam. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Partai Amanat Nasional (PAN) Kepri, melakukan seleksi terbuka Calon Gubernur dan Wakil Gubernur jelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Pendaftaran langsung di Kantor DPW PAN Kepri, Jl. Engku Putri, Ruko Trikarsa, Blok C, No. 7, Batam Centre, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Ketua Tim Pilkada DPW PAN Kepri, Sukriadi mengatakan, pendaftaran dibuka dari tanggal 23/6/2020, hingga Jum'at 26/6/2020 mendatang.
“Ini merupakan mekanisme partai, sesuai Juklak (Petunjuk pelaksana) pendaftaran ini terbuka bagi siapa pun yang ingin mendaftar sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Partai PAN,” ujar Sukriadi dalam rapat koordinasi DPW PAN Kepri di Rumah PAN, Senin (22/6/2020) malam.
Sukriadi juga mengatakan pendaftaran bisa diikuti kader ataupun non kader.
“Kami akan memilih Cagub dan Cawagub sesuai aspirasi publik,” ujar Sukriadi Sekretaris DPW PAN Kepri dan juga Ketua Penjaringan Cagub dan Cawagub Provinsi Kepri.
Per tanggal 23 Juni 2020 dibuka secara resmi pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau hingga batas akhir pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 mendatang.
Jumlah kursi yang dibutuhkan untuk mengusung satu pasang calon minimal sebanyak 9 kursi atau 20 persen perolehan kursi di DPRD Provinsi Kepri yang totalnya 45 kursi.
Sukriadi mengatakan, PAN bakal membangun komunikasi politik dengan partai lain untuk koalisi mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilgub Kepri 2020.
(Red)







.gif)






















