- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
- 106 KK Terdampak Rempang Eco-City Telah Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
DPW PAN Kepri Buka Pendaftaran Pilkada Kepri

Keterangan Gambar : Ketua Tim Pilkada DPW PAN Kepri, Sukriadi, saat gelar rapat koordinasi DPW PAN Kepri, di Rumah PAN, Senin (22/6/2020) malam. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Partai Amanat Nasional (PAN) Kepri, melakukan seleksi terbuka Calon Gubernur dan Wakil Gubernur jelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Pendaftaran langsung di Kantor DPW PAN Kepri, Jl. Engku Putri, Ruko Trikarsa, Blok C, No. 7, Batam Centre, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Ketua Tim Pilkada DPW PAN Kepri, Sukriadi mengatakan, pendaftaran dibuka dari tanggal 23/6/2020, hingga Jum'at 26/6/2020 mendatang.
“Ini merupakan mekanisme partai, sesuai Juklak (Petunjuk pelaksana) pendaftaran ini terbuka bagi siapa pun yang ingin mendaftar sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Partai PAN,” ujar Sukriadi dalam rapat koordinasi DPW PAN Kepri di Rumah PAN, Senin (22/6/2020) malam.
Sukriadi juga mengatakan pendaftaran bisa diikuti kader ataupun non kader.
“Kami akan memilih Cagub dan Cawagub sesuai aspirasi publik,” ujar Sukriadi Sekretaris DPW PAN Kepri dan juga Ketua Penjaringan Cagub dan Cawagub Provinsi Kepri.
Per tanggal 23 Juni 2020 dibuka secara resmi pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau hingga batas akhir pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 mendatang.
Jumlah kursi yang dibutuhkan untuk mengusung satu pasang calon minimal sebanyak 9 kursi atau 20 persen perolehan kursi di DPRD Provinsi Kepri yang totalnya 45 kursi.
Sukriadi mengatakan, PAN bakal membangun komunikasi politik dengan partai lain untuk koalisi mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilgub Kepri 2020.
(Red)