- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
Driver Gojek Online Unjuk Rasa, Gerakan Melawan Aplikasi

Keterangan Gambar : Ketua SPDT FSPMI Gojek Batam dan Ketua GKDO Kota Batam, Gusril Alizar (berdiri di atas mobil komando), saat menyuarakan aspirasi dalam aksi unjuk rasa ratusan driver Gojek online Kota Batam (Gempar13) di depan kantor DPRD Kota Batam beberapa waktu lalu. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Aksi unjuk rasa ratusan driver Gojek online Kota Batam (Gempar13) atau Gerakan Melawan Aplikasi Rakus yang dilaksanakan dua hari berturut-turut yakni pada hari Senin dan Selasa (13-14/7/2020) kemarin di Kantor DPRD Kota Batam, Batam Center, menghasilkan dua poin dari Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketua Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT FSPMI) Gojek Batam dan Ketua Gabungan Komunitas Driver Online (GKDO) Kota Batam, Gusril Alizar mengatakan, bahwasannya di Kota Batam pihak GOJEK INDONESIA (GI) tidak mendapatkan hasil yang mufakat.
“Artinya pihak GI tidak datang di hari kemarin. Nah, mereka meminta waktu lagi untuk memberi jawaban atas tuntutan kita ini dipenuhi atau tidak itupun mereka tidak bisa berikan kepastian sampai kapan,” ujar Gusril kepada KORANBATAM.COM, saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (15/7/2020) siang.
Dikatakan Gusril, tetapi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengirimkan surat secara resmi atas nama anggota Dewan DPRD Kota Batam kepada pihak PT Gojek Indonesia.
“Nah langkah kita selanjutnya kemungkinan juga berkoordinasi untuk bertemu dengan pak Walikota Batam,” ucapnya.
Adapun dua poin hasil RDP tersebut ialah sebagai berikut:
1. Pihak Gojek Indonesia diberikan waktu yang sesingkat-singkatnya (1x24 jam) untuk menjawab, apakah menerima atau menolak tuntutan tersebut.
2. Anggota Dewan akan menggunakan kewenangannya apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, untuk merekomendasikan pembekuan Gojek Batam ke Menteri Koordinator (Menko).
Sementara, kembali pihak GOJEK INDONESIA mengeluarkan kebijakan yang semakin menyengsarakan selaku mitranya yaitu Drivernya sendiri.
Adapun kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak GOJEK INDONESIA adalah sebagai berikut:
1. Dihapuskannya insentif bagi driver Gojek.
2. Adanya program Berkat.
Maka dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut yang mulai berlaku sejak tanggal (3/7/2020).
Sedangkan pihak driver mengajukan tuntutannya yakni sebagai berikut:
1. Kembalikan insentif buat driver Gojek.
2. Hapuskan program Berkat.
3. Meminta diturunkannya biaya aplikasi.
“Dengan dihapuskannya insentif bagi driver gojek yang jelas ini suatu kebijakan yang betul-betul menyakitkan bagi driver karena selama ini insentif adalah apresiasi layanan driver ke costumer selama ini, bahwa pelayanan kita dari driver ke costumer sangat lah tinggi,” kata Gusril.
Jelas para driver menolak program ini, sambung Gusril, karena dihadirkannya program Berkat tersebut adalah hal yang nyata dilakukan pihak GOJEK INDONESIA untuk menghilangkan insentif/bonus bagi driver gojek Batam.
“Kalau memang yang dimaksud program Berkat ini untuk membantu driver yang sulit untuk Tupo (tutup point), kenapa harus dihilangkan insentif, yang seharusnya insentif tetap ada dan ditambah dengan program Berkat tersebut,” tegasnya.
“Dan juga program Berkat tersebut tidak seperti yang digambarkan oleh pimpinan pihak GOJEK INDONESIA yang seolah-olah membantu driver padahal program tersebut tidak gampang mendapatkannya. Mereka dapat karena syarat dan ketentuan berlaku seperti poin harus 14,” tambahnya.
Sementara, kata Gusril, program itu hanya berlaku mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 20.00 WIB, malam. Artinya driver tersebut harus mendapatkan 14 poin tersebut hanya di jam tersebut.
Kemudian, lanjutnya, performa tetap minimal 75 persen (dibawah 75 persen tidak bisa dapatkan program tersebut). Driver itu hanya mendapat selisih dari pendapatan mereka yang dari 14 poin tersebut.
“Yaitu apabila poin driver tersebut 14 dan dirata-rata mendapatkan 10 orderan Go-food yang nilainya Rp8.000 x 10 order yaitu Rp8.000 dan pihak GI hanya menambahkan 20 ribu rupiah, itu pun seperti yang yang disampaikan diatas syarat dan ketentuan berlaku,” kata Gusril.
“Secara logika sudah jelas para driver jarang Tupo tentu dibuat program yang bisa menopang pendapatan mereka yaitu program Berkat tersebut dijalankan dan insentif tetap berlaku, itu baru menopang pendapatan driver,” sambungnya.
Kemudian, masih Gusril, untuk biaya aplikasi yang dipotong dari pendapatan driver sebesar 20 persen yang padahal insentif sudah dihilangkan serta yang disampaikan pihak GOJEK INDONESIA, bahwa biaya aplikasi ini adalah untuk menopang Perusahaan dalam artiannya adalah bagi hasil yang diambil dari Driver.
“Kita driver Gojek menolak dengan keras kebijakan tersebut yang kita anggap ini sebagai penjajahan gaya baru maka Gerakan ini kita beri nama GEMPAR13 yaitu “Gerakan Melawan Penjajahan Aplikasi Rakus” yang dilaksanakan mulai dari tanggal 13 Juli 2020, Diam Ditindas atau Bangkit Melawan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan driver gojek online mendatangi kantor DPRD Kota Batam untuk menyampaikan aspirasi dan memprotes program yang dikeluarkan oleh pihak PT Gojek Indonesia yang dinilai tidak menguntungkan bagi mereka.
Driver Gojek online meminta PT Gojek Indonesia menghilangkan program BERKAT dan meminta evaluasi menurunkan tarif sebesar 20 persen.
(iam)