Dua Calon Penumpang Lion Air Diamankan Avsec Hang Nadim Batam, Ini Penyebabnya

Reporter : KORANBATAM.COM 14 Nov 2020, 20:34:33 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Dua Calon Penumpang Lion Air Diamankan Avsec Hang Nadim Batam, Ini Penyebabnya

Keterangan Gambar : Kedua pelaku kurir narkoba bernama inisial S (kiri) dan SH (kanan) saat diamankan petugas. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, BATAM - Dua (2) orang calon penumpang maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT-970, rute Bandara Internasional Hang Nadim Batam (BTH)-Surbaya (SUB)-Lombok (LOP), yang rencana boarding pukul 08.30 WIB, bernama inisial S (40) dan SH (27) diamankan petugas petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Hang Nadim Batam, pada Jumat (13/11/2020) pagi, sekira pukul 07.00 WIB.

Keduanya diamankan petugas karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu sebanyak 543.5 gram.

 

Keterangan gambar : Barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas. (Foto : istimewa)

Informasi yang didapat KORANBATAM.COM melalui seorang narasumber, bahwa penangkapan tersebut bermula saat petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam mencurigai gerak-gerik pelaku SH dan S.

Saat itu, keduanya akan memasuki Gate Green Chanel pintu pemeriksaan X-Ray SCP-1. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan body search (pencarian tubuh) oleh petugas Avsec dan gerak gerik kedua pelaku semakin mencurigakan.

Aris, petugas Bea Cukai mencurigai gerak-gerik keduanya, dari cara berjalan kedua pelaku tidak sama seperti calon penumpang pada umumnya. Kemudian, kedua pelaku dibawa oleh petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim dan Bea Cukai menuju ruangan Bea Cukai Bandara untuk diperiksa secara mendetail dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Setelah melakukan pemeriksaan fisik dan barang bawaan calon penumpang tersebut, petugas tidak menemukan hal-hal yang mencurigakan. Namun, kecurigaan petugas tak berhenti sampai disitu saja. Petugas membawa keduanya ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros Batam untuk dilakukan pemeriksaan Rontgen (prosedur pemeriksaan dengan menggunakan radiasi gelombang elektromagnetik guna menampilkan gambaran bagian dalam tubuh).

Berdasarkan hasil rontgen, menunjukan adanya Barang Bukti (BB) sabu di dalam perut kedua pelaku. Atas penemuan tersebut, kedua pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam Batu Ampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas ialah Narkoba jenis sabu dengan berat total 543.5 gram, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama S dan SH, E-Ticket Maskapai Lion Air rute Batam-Surbaya-Lombok, Barang-barang pribadi milik pelaku, 3 (tiga) unit Handphone merk (Oppo, Nokia dan Vivo), Surat hasil Rapid tes.

 

Keterangan gambar : Barang-barang bukti yang berhasil diamankan petugas. (Foto : istimewa)

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, S yang berasal dari Medan ini mengaku sudah 2 (dua) kali melaksanakan pengiriman barang tersebut dan diajak oleh rekannya bernama SH, dikarenakan tergiur dengan upah yang sangat besar.

Pelaku yang tinggal di penginapan Happy Garden ini, akan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta rupiah jika berhasil menyelundupkan barang haram sebanyak 200 gram ke Lombok.

“S ini hanya sebagai kurir/pembawa sabu. Dan setelah dilakukan cek urine, hasilnya positif pemakai narkoba,” ujar narasumber, yang tidak mau namanya disebutkan.

 

Keterangan gambar : Hasil tes pemeriksaan urine, menyatakan positif pemakai narkoba. (Foto : istimewa)

Sedangkan, lanjutnya, pelaku bernama SH asal Lombok mengaku dirinya sudah sejak Tahun 2017 menjadi seorang kurir/pembawa sabu dikarenakan upah yang lumayan besar dan untuk biaya hidupnya. Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp30 juta rupiah jika berhasil lolos membawa sabu ke Lombok.

Modus operandinya ialah pelaku melakukan kamuflase (perubahan bentuk, rupa, sikap, warna, dan sebagainya menjadi lain, agar tidak dikenali, penyamaran, pengelabuan) pada barang tersebut agar tidak ketahuan dengan cara membungkus barang tersebut kedalam alat kontrasepsi dan memasukan barang tersebut ke dalam perut melalui anus.

Pelaku mendapatkan barang haram tersebut melalui perantara yang tidak diketahui identitasnya oleh pelaku, merupakan perintah dari temannya yang berada di Lombok bernama inisial R. Sementara pelaku mengambil barang tersebut, di monumen Welcome to Batam, Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, sekira pukul 17.50 WIB.

Untuk menghilangkan jejak, semua kontak yang ada di telepon genggam pelaku sudah di hapus oleh pelaku. Pelaku sempat menginap di sebuah hotel di Batam tepatnya di Triniti Hotel Batam Jalan Raja Ali Haji, Komplek Boulevard, Blok CC 11-18, Kampung Seraya, Batu Ampar.

Setelah dilakukan pemeriksaan cek urine terhadap pelaku SH, hasilnya adalah positif pemakai narkoba.

Informasi terakhir yang diterima, kedua pelaku diserahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) untuk penanganan lebih lanjut.

Dan untuk penyuplai barang haram tersebut, masih dalam proses penyelidikan dan pencarian dikarenakan nomor kontak, chat dan riwayat panggilan di Handphone pelaku sudah dihapus.

Hingga berita ini diunggah, KORANBATAM.COM telah melakukan konfirmasi ke pihak Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Suwarso pada Jumat (13/11/2020) sore, sekira pukul 17.55 WIB dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjend Pol) Richard Nainggolan pada Jumat (13/11/2020) malam, sekira pukul 19.05 WIB.

Namun, kedua narasumber belum memberikan jawaban kepada KORANBATAM.COM.

 

(red)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook