- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Dua dari Empat Pelaku Pengeroyokan di Foodcourt 98 Dibekuk Polisi, Kapolsek Lubukbaja: Motifnya Cemburu

Keterangan Gambar : Dua pelaku pengeroyokan di Foodcourt 98 Lubukbaja, Batam, dijemput Unit Reskrim Polsek Lubukbaja, dikos-kosannya di Bengkong, Selasa (30/11/2021), malam. /Humas Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - JR (26) dan IS (32), dua pelaku pengeroyokan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam, tepatnya di parkiran belakang panggung utama Foodcourt 98 Kecamatan Lubukbaja, Batam, berhasil dibekuk jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja, pada Selasa (30/11/2021), malam.
Pelaku diamankan di kos-kosannya yang berada di wilayah Bengkong, persisnya di Jalan Tasbih, depan Masjid Babusalam, Bengkong Indah Bawah, Kecamatan Bengkong, Batam.
Adapun kejadian pengeroyokan tersebut bermula saat korban berinisial JY (21) bermaksud menjemput istrinya (TS) pada Minggu (21/11/2021), dini hari atau menjelang pagi.
Akan tetapi, JY malah mendapat perlakuan yang tidak pantas ia terima. JY dihadiahi bokeman mentah oleh dua pelaku dengan cara meninju bagian dada dan menendang bagian muka yang kemudian mengakibatkan JY terjatuh ke aspal.
Melihat kejadian tersebut, TS mencoba memisahkan perseteruan antar JY dengan pelaku pengeroyokan. Namun, TS malah dipukul di bagian pipi sebelah kanan oleh salah satu pelaku.
Selanjutnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, TS akhirnya melarikan diri ke dalam foodcourt. Atas kejadian itu, dirinya langsung melakukan visum ke Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) Batam dan melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke kantor kepolisian terdekat.
“Jadi, saat ini kami amankan 2 pelaku, yang saat itu berada di kos-kosannya. Sedangkan, saat kejadian dan pengakuan pelaku mereka ada berempat. 2 pelaku berinisial EK dan EP masih kita buru atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Hartono, dalam keterangan tertulisnya yang diterima KORANBATAM.COM, Kamis (2/12/2021).
Lanjut AKP Budi, motif pelaku pengeroyokan ialah cemburu lantaran TS yang biasa menemani para pelaku malah bersama pria lain. Namun pria lain itu adalah tidak lain merupakan suami TS sendiri.
“Cerita singkatnya, saat itu, mereka sepulang dari Foodcourt Pasifik melanjutkan ke Foodcourt 98. Nah mungkin saat itu pelaku sudah terpengaruh alkohol semuanya, dan melihat korban TS yang biasanya menemani mereka di Foodcourt 98 malah bersama laki-laki lain, yang mana JY adalah suami TS. Motifnya cemburu ceritanya, jadi sontak langsung mereka pukul korban,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu (1) sweater berwarna putih dengan motif bergaris biru coklat, satu (1) celana kain pendek warna hitam, dan satu (1) lembar kwitansi berobat di RSHB Batam atas nama JY.
Sementara, pelaku pengeroyokan dijerat Pasal 170 Juncto (Jo) 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
(iam)