Dua Driver Ojol di Batam Bawa Kabur Motor Sales, Aksinya Terekam CCTv

Reporter : KORANBATAM.COM 30 Nov 2022, 03:08:33 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Dua Driver Ojol di Batam Bawa Kabur Motor Sales, Aksinya Terekam CCTv

Keterangan Gambar : Dua driver ojol di Batam diamankan di dalam mobil unit Reskrim Polsek Lubukbaja lantaran mencuri sepeda motor di Nagoya foodcourt, Lubukbaja, Batam. /Polsek Lubukbaja


KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubukbaja, meringkus dua driver ojek online (Ojol) di Batam yang melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di parkiran Nagoya foodcourt, Kecamatan Lubukbaja, Batam.

Keduanya ditangkap di dua lokasi di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yakni di sekitar sekolah Ananda dan depan kawasan ID Expres Citywalk, Lubukbaja, pada Senin (28/11/2022), dengan barang bukti (BB) helm dan jaket tulisan Gojek serta sejumlah barang lainnya.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengatakan, dua driver ojol tersebut berinisial NS (38 tahun) dan JF (37 tahun) yang berdomisili di Kampung Tengah dan Kampung Seraya.

“Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan alhamdulilah kami berhasil mengamankan 2 orang tersangka,” ujar Budi pada KORANBATAM.COM, Rabu (30/11/2022).

Kapolsek menuturkan, pada saat insiden terjadi, korban yang berprofesi sebagai sales bernama Fernandi, menempatkan motor di parkiran Nagoya foodcourt. Namun, dengan keadaan tidak mengunci stang kendaraan dan lupa kunci sepeda motornya tertinggal.

Korban baru menyadari setelah kembali usai menawarkan barang dan hendak pergi ke tempat lain. Alhasil sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban telah raib dibawa pelaku pada Kamis (17/11/2022) lalu.

“Kronologinya itu hari Kamis siang pas lagi sepi. Korban lagi menawarkan barang di Nagoya foodcourt, dan lupa kalau kunci sepeda motornya tertinggal. Nah ketika kembali dan hendak menawarkan barang ke tempat lain, sepeda motornya sudah hilang sehingga melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” jelasnya.

Keduanya tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook