- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Dua Pelaku Pengeroyokan di SP Plaza Tembesi Batam Ditangkap

Keterangan Gambar : Tampang pelaku pengeroyokan di parkiran toko Play Store kawasan SP Plaza, Tembesi, Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (2/2/2025). /Dok. Polsek Sagulung
KORANBATAM.COM - Dua pelaku pengeroyokan terhadap warga Kavling Kamboja, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi.
“Iya, benar sudah ditangkap,” kata Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Anwar Aris kepada KoranBatam, Jumat (7/2/2025).
Aris mengatakan, saat ini pelaku masih dalam pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut tim penyidik Unit Reskrim Kepolisian Sektor Sagulung.
“Pelaku yang ditangkap itu 2 orang, inisial RAP (26 tahun) dan RS (30 tahun),” ucapnya.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di parkiran toko Play Store kawasan SP Plaza, Kelurahan Tembesi pada Minggu (2/2/2025) lalu, sekitar pukul 23.30 WIB.
Aris menjelaskan peristiwa ini bermula saat korban berinisial MBK (22 tahun) hendak mengembalikan ponsel milik pacarnya di lokasi kejadian. Namun tanpa alasan yang jelas, ia langsung diserang oleh para pelaku tersebut.
“Menyebabkan luka di bagian kepala dan wajah korban karena dipukul secara bersama-sama oleh sekelompok orang.. Atas kejadian itu kemudian korban melapor ke Polsek Sagulung,” ujar dia.
Selanjutnya, kata Aris, setelah dilakukan penyelidikan kedua pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing pada Senin (3/2), sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku warga Kavling Lama Sagulung Berseri dan Perumahan MKI tahap 1 Batu Aji. Iya pasal 170 KUHPidana,” sebutnya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan surat keterangan Visum Et Repertum (VeR) yang menunjukkan luka-luka pada tubuh korban. Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, seperti mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTv, meminta keterangan saksi serta mengamankan tersangka dan barang bukti.
(iam)