- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Dua Pemuda Begal Emak-Emak Penjual Tahu di Batam, Korban Ketakutan Serahkan Motor Mio J

Keterangan Gambar : Dua pelaku begal (kaos tahanan warna oranye) di Batam dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, Rabu (29/3/2023). /Polsek Batam Kota
KORANBATAM.COM - AI (21 tahun) dan RH (18 tahun), dua pemuda ini nekat membegal emak-emak di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Senin lalu, 13 Februari 2023. Korban yang ketakutan menyerahkan sepeda motor merek Yamaha Mio J warna merah-putih.
Kasus begal ini ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Batam Kota. Kedua pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, pada Senin (6/3/2023) lalu.
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengatakan, penangkapan kedua pelaku begal ini berkat adanya informasi dari masyarakat, sehingga kedua pelaku berhasil diamankan.
“Dari pemeriksaan diketahui bahwa pelaku membegal korbannya (penjual tahu) di depan Kawasan Industri PT. Executife Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota belum lama ini,” ujarnya pada gelar perkara di Mapolsek Batam Kota, Rabu (29/3).
Dijelaskan Betty bahwa, modus pelaku adalah mengendarai motor dan memepet korban lalu mengancam dengan senjata tajam untuk menyerahkan barang-barang berharga.
“Modus keduanya mencari sasaran seorang wanita atau ibu-ibu yang menggunakan sepada motor sendirian,” bebernya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHP Juncto (Jo) Pasal 65 dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.
“Korban yang diincar adalah emak-emak dan remaja perempuan. Atas perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Batam Kota,” tutup Betty.
(iam)