- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Dua Pemuda Begal Emak-Emak Penjual Tahu di Batam, Korban Ketakutan Serahkan Motor Mio J

Keterangan Gambar : Dua pelaku begal (kaos tahanan warna oranye) di Batam dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, Rabu (29/3/2023). /Polsek Batam Kota
KORANBATAM.COM - AI (21 tahun) dan RH (18 tahun), dua pemuda ini nekat membegal emak-emak di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Senin lalu, 13 Februari 2023. Korban yang ketakutan menyerahkan sepeda motor merek Yamaha Mio J warna merah-putih.
Kasus begal ini ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Batam Kota. Kedua pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, pada Senin (6/3/2023) lalu.
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengatakan, penangkapan kedua pelaku begal ini berkat adanya informasi dari masyarakat, sehingga kedua pelaku berhasil diamankan.
“Dari pemeriksaan diketahui bahwa pelaku membegal korbannya (penjual tahu) di depan Kawasan Industri PT. Executife Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota belum lama ini,” ujarnya pada gelar perkara di Mapolsek Batam Kota, Rabu (29/3).
Dijelaskan Betty bahwa, modus pelaku adalah mengendarai motor dan memepet korban lalu mengancam dengan senjata tajam untuk menyerahkan barang-barang berharga.
“Modus keduanya mencari sasaran seorang wanita atau ibu-ibu yang menggunakan sepada motor sendirian,” bebernya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHP Juncto (Jo) Pasal 65 dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.
“Korban yang diincar adalah emak-emak dan remaja perempuan. Atas perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Batam Kota,” tutup Betty.
(iam)