- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
Dua Pemuda Begal Emak-Emak Penjual Tahu di Batam, Korban Ketakutan Serahkan Motor Mio J 
 
		
	
Keterangan Gambar : Dua pelaku begal (kaos tahanan warna oranye) di Batam dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, Rabu (29/3/2023). /Polsek Batam Kota
KORANBATAM.COM - AI (21 tahun) dan RH (18 tahun), dua pemuda ini nekat membegal emak-emak di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Senin lalu, 13 Februari 2023. Korban yang ketakutan menyerahkan sepeda motor merek Yamaha Mio J warna merah-putih.
Kasus begal ini ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Batam Kota. Kedua pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, pada Senin (6/3/2023) lalu.
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengatakan, penangkapan kedua pelaku begal ini berkat adanya informasi dari masyarakat, sehingga kedua pelaku berhasil diamankan.
“Dari pemeriksaan diketahui bahwa pelaku membegal korbannya (penjual tahu) di depan Kawasan Industri PT. Executife Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota belum lama ini,” ujarnya pada gelar perkara di Mapolsek Batam Kota, Rabu (29/3).
Dijelaskan Betty bahwa, modus pelaku adalah mengendarai motor dan memepet korban lalu mengancam dengan senjata tajam untuk menyerahkan barang-barang berharga.
“Modus keduanya mencari sasaran seorang wanita atau ibu-ibu yang menggunakan sepada motor sendirian,” bebernya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHP Juncto (Jo) Pasal 65 dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.
“Korban yang diincar adalah emak-emak dan remaja perempuan. Atas perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Batam Kota,” tutup Betty.
(iam)
 







.gif)











 
			










