- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
Dua Pengedar Sabu Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang

Keterangan Gambar : Kedua tersangka yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil membekuk dua (2) orang pria pengedar sabu pada Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Sei Payung, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Satu diantaranya sempat mengelabui petugas dengan bersembunyi di bawah tempat tidur.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal SH.S.IK.,M.Si melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B, SH., mengatakan, penangkapan berawal ketika anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, ada seorang laki-laki lengkap dengan identitasnya diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, sambungnya, dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.30 WIB, Sat Resnarkoba mendatangi rumah yang dicurigai tersebut bersama Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
“Saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan lelaki bernama (S) sedang bersembunyi di bawah tempat tidur dalam kamar,” ujar AKP Ronny, Senin (24/8/2020).
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH menambahkan, bahwa saat di kamar (S) digeledah, ditemukan seperangkat alat isap sabu, satu unit mancis gas yang sudah dimodifikasi, satu unit Handphone dan satu ikat kantong plastik bening. Selain itu, petugas juga menemukan tiga paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di bawah jendela kamar dan diakui adalah miliknya.
Informasi yang diterima KORANBATAM.COM melalui rilis, kepada petugas (S) menjelaskan bahwa, narkotika yang dimilikinya diperoleh dari seorang laki-laki bernama inisial MR warga Jalan Harmoko, Kelurahan Melayu Kota piring dengan cara membeli.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan kepada MR. Saat ditangkap, MR sedang berada di dalam rumah, sehingga langsung dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu unit timbangan digital, satu ikat kantong plastik bening, seperangkat alat isap sabu dan satu unit Handphone.
“Kepada petugas MR mengakui telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada S. Kedua orang tersebut beserta barang bukti (BB) sudah kami amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Keterangan gambar : Barang bukti yang berhasil disita dan diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang. (Foto : istimewa)
Berdasarkan hasil tes urine, kata Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny, keduanya terbukti positif menggunakan narkoba dan diduga sebagai pengedar.
“Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata dia.
Disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang bahwa kedua ditangkap karena memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun.
“Mari kita sama-sama menjauhi dan memerangi peredaran narkoba karena merusak generasi muda khususnya di Kota Tanjungpinang,” pesannya.
(ilham)