- Kolaborasi BP Batam dan IPB: Perkuat Tata Kelola Layanan Perizinan
- Wadirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Operasional di SPBU Batam dan IT Tanjung Uban
- Lakukan Topping Off: TelkomGroup Siap Operasikan Hyperscale Data Center NeutraDC Nxera Batam Dukung Ekosistem AI dan Cloud di Regional
- Disbudpar semakin Yakin Juara Umum, Tim Voli Putranya Percundangi Disperindag Batam
- Evaluasi Kinerja dan Investasi: BP Batam Siapkan Lompatan Besar di 2026
- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
Dua Perkara Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice, Gelar Secara Virtual dengan Jampidum

Keterangan Gambar : Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap (kiri), saat gelar perkara dengan Jampidum secara virtual. /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) Gerry Yasid, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri, Edi Utama, koordinator dan para Kepala Seksi (Kasi) pada Aspidum Kejati Kepri melaksanakan ekspose lerkara tindak pidana umum (Tipidum) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Dr. Fadil Jumhana Harahap, Direktur TP Oharda pada Jampidum Kejagung RI, Agnes Triani, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Imam MS Sidabutar, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Karimun, Rabu (21/7/2022).
Kepala Cabang (Kacang) Kejari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap dan Kacabjari Karimun di Tanjung Batu tentang usulan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap dua perkara tipidum yaitu sebagai berikut:
1. Tersangka atas nama Haryanto alias Heri bin alm Sugiman dari Cabjari Batuna di Tarempa yang disangka melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Tersangka atas nama Herman bin Yatiman dari Cabjari Karimun di Tanjung Batu yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, Jampidum Kejagung RI, Dr. Fadil Jumhana Harahap menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan memerintahkan kepada Kacabjari Natuna di Tarempa dan Kacabjari Karimun di Tanjung Batu untuk menerbitkan Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum di Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(Tony/Jhon)







.gif)






















