- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Dugaan Korupsi, Kades Matak Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 juta

Keterangan Gambar : Kacabjari Tarempa Roy Huffington Harahap menggiring Kades Matak.
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menghadiri persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungpinang, Kamis(8/9/2022).
Sidang yang berlangsung yaitu sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintahan Desa Matak TA 2019 dengan terdakwa Awaluddin dan Fendi.
Dalam sidang tersebut majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Awaluddin dan Fendi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Surat Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.
Bahwa Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Awaluddin dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Bahwa Terdakwa Awaluddin telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.211.636.726,00 (dua ratus sebelas juta enam ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah).
Bahwa Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Fendi dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Bahwa selanjutnya Majelis Hakim menanyakan sikap Para Terdakwa dan Penuntut Umum lalu keduanya sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir.
Kacabjari Natuna Di Tarempa Roy Huffington Harahap mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga sidang dapat berjalan lancar dan berpesan supaya Masyarakat dapat aktif melaporkan apabila ada dugaan penyimpangan pada keuangan daerah atau negara.(Thoni /Jhon)