Empat Pengembang Serahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan ke Pemko Batam

Reporter : KORANBATAM.COM 10 Okt 2022, 20:18:55 WIB BATAM
Empat Pengembang Serahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan ke Pemko Batam

Keterangan Gambar : Penyerahan PSU perumahan ditandai dengan penandatanganan bersama akta notaris pelepasan hak PSU perumahan oleh Direktur Pengembangan dan Sekda Batam, Jefridin Hamid (enam dari kiri) disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini (tujuh dari kanan), di ruang rapat Sekda Batam, Senin (10/10/2022). /Pemko Batam


KORANBATAM.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam, menerima empat Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan pada Oktober 2022.

Penyerahan PSU yang kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau perumahan ini ditandai dengan penandatanganan bersama akta notaris pelepasan hak PSU perumahan oleh Direktur Pengembangan dan Sekertaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, di ruang rapat Sekda Batam, Senin (10/10/2022), yang disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Herlina Setyorini.

Adapun, PSU perumahan itu tersebut diserahkan oleh pengembang Perumahan Bandara Mas, dengan luas total PSU 15.650 meter persegi (m2) senilai Rp9.607,872,000. Kemudian, pengembang  Perumahan Pondok Idaman dengan luas total PSU 15.023 m2 senilai Rp17.227.940.000.

Selanjutnya, dari pengembang Perumahan Buana Vista tahap 1 dengan luas total PSU 45.203 m2 senilai Rp31.728.996.000, dan terkahir dari pengembang  Perumahan Masyeba Permai tahap III dengan luas total PSU 3.537 m2 senilai Rp2.834.268.000

Adapun jumlah lokasi serah terima akta notaris PSU perumahan sampai saat ini sudah mencapai 138 lokasi perumahan dan pada tahun 2022 telah dilakukan penyerahan  sebanyak 11 lokasi perumahan.

“Kami terus mendorong agar pengembang segera menyerahkan PSU ke Pemko Batam,” kata Jefridin Hamid.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada pengembang perumahan untuk segera menyerahkan PSU, karena ini merupakan salah satu amanat peraturan pemerintah pusat sampai ke daerah.

“Bahwa pengembang itu wajib menyerahkan PSU, maka segera diserahkan,” sebutnya.

Bagi yang sudah menyerahkan, Jefridin sangat mengapresiasi dan ia berharap PSU bisa bermanfaat ke depannya untuk masyarakat sekitar.

“Ke depannya kami terus berupaya untuk melakukan percepatan serah terima PSU perumahan di Batam,” tutupnya. (***)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook