- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Federasi NGO 369 Desak Pemko Batam Berlakukan PSBB

Keterangan Gambar : Ketua Dewan Presidium Federasi NGO 369, Andi Kusuma. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, Batam - Federasi NGO 369 mendesak Pemerintah Kota Batam, agar segera mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut dikarenakan melonjaknya angka kasus positif corona virus disease 2019 (COVID-19) di kota Batam dan semakin terpuruknya perekonomian masyarakat.
Ketua Dewan Presidium Federasi NGO 369, Andi Kusuma mengatakan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19). Tertulis pula di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020 pasal 2, bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai PSBB, maka suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria.
"Pertama, yaitu jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan secara cepat ke beberapa wilayah," jelas Andi, Kamis (30/4/2020).
Lanjutnya, kedua, bahwa wilayah yang terdapat penyakit juga memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa yang terdapat di wilayah atau negara lain. Dari kedua kriteria itulah pada nantinya Menkes dapat menentukan apakah wilayah atau daerah tersebut layak untuk diterapkan PSBB atau tidak.
"Dengan melonjaknya angka kasus positif Covid-19 di Kota Batam dan semakin terpuruknya perekonomian, maka kami dari Federasi NGO 369 mendesak Pemerintah Kota Batam segera mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kami minta agar Walikota Batam segera mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan (Menkes) melalui Gubernur Kepulauan Riau," tegasnya.
Andi menjelaskan bahwa sudah sebulan lebih anjuran Physical Distancing (Stay at Home) atau dirumah aja. Ada yang nurut, ada yang terpaksa tetap keluar rumah karena tuntutan ekonomi, ada pula yang bersikap tidak peduli. Karena apa, karena hanya sebatas himbauan, masyarakat tidak terikat pada peraturan yang memiliki komponen penindakan.
"Setelah sebulan lebih kita menjaga Physical Distancing, bagaimana hasilnya? Apa yang dilakukan pemerintah daerah dalam menangani wabah ini? Bagi-bagi sembako?! Sampai kapan ini bertahan? Sembako habis lalu apa lagi?. Dalam hal ini harus jelas, harus ada target, tolak ukur dan hasil dalam penangannya," tutur Andi.
"Batam ini kecil, seharusnya sangat mudah penanganannya. Sambil mengajukan PSBB dan menunggu jawaban pemerintah pusat, Coba lah mandiri gandeng pengusaha lokal, lakukan rapid test massal, karantina per kecamatan, yang positif rawat di RS Galang. Apalagi sudah ada fasilitas yg disiapkan pemerintah pusat. Yang Suspect, tetangga atau perangkat RT mengawasi. Semua harus berkontribusi," tutup Ketua Dewan Presidium Federasi NGO 369 Andi Kusuma. (iam)