- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
Gara-gara Joget di Pub, Sutarto Penganiaya Polisi Disidangkan 
 
		
	
Keterangan Gambar : Sidang Online pembacaan surat dakwaan perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto : Paskalis RH)
KORANBATAM.COM, BATAM - Sutarto Hutabarat, terdakwa penganiayaan terhadap seorang anggota polisi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Selasa (29/9/2020).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus, Egi Novita, dan Adiswarna.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Sutarto terhadap saksi korban Gogo Leo (anggota Polisi) terjadi di Platinum PUB (Public Utilities Board atau tempat hiburan khusus), Kecamatan Batuaji, Kota Batam, sekira bulan Juni 2020 lalu.
“Peristiwa penganiayaan ini terjadi, saat terdakwa dan korban tengah menikmati live musik lagu-lagu batak di Platinum PUB,” kata Herlambang menguraikan surat dakwaan melalui video teleconference.
Pada saat itu, kata Herlambang, saksi Gogo Leo bersama rekannya tengah berjoget ditemani 2 orang waitres atau pelayan. Saat tengah asyik berjoget, sebutnya, tiba-tiba datang terdakwa Sutarto Hutabarat dalam keadaan mabuk menarik tangan saksi Rahmadani (waiters) yang saat itu tengah asyik berjoget bersama saksi korban.
Ketika ditarik tangannya, terang dia, saksi Ramadhani menolak dan mendorong terdakwa, lalu saksi Gogo Leo menyuruh waiters tersebut untuk pergi joget dengan terdakwa namun ditolak.
Saat ditolak untuk berjoget bersamanya, terdakwa lalu mendorong saksi Rahmadani dan memukulinya secara membabi buta. Melihat itu, katanya lagi, saksi Gogo Leo mencoba membantu saksi Rahmadani.
“Namun akibat pukulan yang membabi buta yang dilepaskan terdakwa, akhirnya saksi korban Gogo Leo terjatuh akibat wajahnya terkena tinju yang dilepaskan terdakwa,” terangnya.
Penganiayaan itu bisa dilerai, lanjutnya, karena saat itu banyak tamu lain langsung memegang terdakwa dan menariknya keluar dari Pub tersebut. Sedangkan, sambungnya saksi Gogo Leo langsung dibawa berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah lalu membuat laporan ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung, Kota Batam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum (tanda pernyataan atau keterangan telah mengetahui atau menyetujui) Et Repertum RSUD Embung Fatimah, Nomor: 26/IKFM/VI/RSUD-EF/2020 tanggal 19 Juni 2020, saksi Gogo Leo, mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul yakni luka memar.
“Akibat perbuatannya, terdakwa Sutarto Hutabarat dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan,” pungkasnya.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu, untuk pemeriksaan saksi.
 
Sumber: batamtoday.com
 







.gif)











 
			










