- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
Hanya Tunjukkan NIK di KTP saat Berobat, Peserta JKN Dilayani dengan Baik

Keterangan Gambar : Petugas BPJS Kesehatan menunjukkan e-KTP. /Dok. BPJS Kesehatan Batam
KORANBATAM.COM - Sejak Januari 2022, setiap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ingin memperoleh layanan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di dalam elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), tanpa harus menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang selama ini menjadi identitas peserta JKN.
Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Batam, Nining Indira Khurokina mengatakan, penggunaan NIK sebagai identitas program JKN bermanfaat untuk tiga tujuan yakni mudah, cepat dan pasti.
“Mudah karena peserta cukup membawa 1 jenis kartu sebagai identitas, yakni KTP. Cepat karena peserta hanya menyebutkan NIK yang tertera dalam KTP dan pasti karena data peserta terintegrasi dengan sistem di BPJS Kesehatan,” ucap Nining pada media ini, Kamis (3/11/2022).
Nining juga menambahkan, bagi peserta yang belum berusia 17 tahun, dapat menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga (KK).
Kebijakan ini, menurut Nining, sudah disampaikan kepada seluruh faskes mitra BPJS Kesehatan, baik tingkat pertama maupun lanjutan agar dapat melayani peserta JKN yang menggunakan KTP untuk mengakses layanan di faskes.
“Kami sudah menyampaikan kepada seluruh faskes, agar dapat menerapkan kebijakan ini. Hal ini juga merupakan salah satu kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan faskes yang sudah disepakati bersama,” ujarnya.
Untuk memastikan implementasi kebijakan ini, kata dia, BPJS Kesehatan sudah melakukan program Si-Bling, yakni seeing is believing beberapa waktu yang lalu. Kegiatan ini merupakan pemantauan terhadap pelayanan Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang dilakukan kepada peserta JKN.
“Dari kegiatan ini, kami pastikan faskes mitra BPJS Kesehatan akan melayani peserta JKN hanya dengan menunjukkan KTP. Jika ada faskes yang menolak, silahkan sampaikan ke kami,” imbuhnya.
Salah seorang peserta BPJS Kesehatan, Wine Kemala Sari mengapresiasi upaya BPJS Kesehatan untuk selalu memberikan kemudahan kepada peserta.
Menurutnya, dengan kebijakan ini, peserta tidak perlu khawatir jika tidak membawa KIS ketika berada di faskes.
“Dengan menggunakan KTP pastinya lebih mudah, ya karena tidak perlu khawatir jika tidak membawa KIS. Apalagi biasanya kita sudah hafal NIK, jadi tinggal disebutkan saja,” kata warga yang berdomisili di Tiban Housing, Sekupang ini.
Ia juga mengatakan bahwa, ketika mengakses layanan di faskes, FKTP tempatnya terdaftar melayani peserta yang hanya menunjukkan KTP.
“Waktu itu, saya tidak bawa KIS, saya juga lupa membawa HP, tapi oleh klinik saya diminta KTP saja. Jadi, tidak perlu pulang ke rumah mengambil KIS, tidak merepotkan sama sekali,” ujarnya.
(iam /*)