- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Hasil Investigasi Komnas HAM Terbukti Laskar FPI Bawa Senjata Api
Pakar Hukum: Polri Wajib Dalami Kepemilikan Senpi Laskar FPI

Keterangan Gambar : Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Indriyanto Seno Adji. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, JAKARTA - Hasil temuan investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terungkap fakta anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) membawa senjata api (Senpi) saat terlibat bentrok dengan anggota Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) wajib mendalami kepemilikan senjata api dari anggota laskar FPI secara utuh tersebut.
“Jadi, ini tidak sekedar kepemilikan senpi (senjata api) secara ilegal,” kata Indriyanto dalam keteranganya, Sabtu (9/1/2021).
Ia berpandangan bahwa, dengan adanya pelanggaran hukum oleh laskar FPI yakni melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian dan membawa senjata api, justru menegaskan tidak adanya unlawful killing (pembunuhan di luar hukum).
“Justru adanya Noodweer atau tindakan pembelaan terpaksa oleh petugas karena adanya serangan yang melawan hukum dan membahayakan jiwa petugas sehingga dilakukan tindakan proporsional petugas yang dibenarkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandas mantan Wakil Ketua Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) itu.
Sebelumnya, saat menyampaikan hasil investigasi, Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam menyampaikan, terjadi aksi kejar-kejaran, saling serempet serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil petugas, terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai di KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
“Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan untuk mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI,” ujar Choirul Anam, saat menyampaikan hasil investigasi.
Fakta yang ditemukan Komnas HAM yakni terdapat kendaraan Laskar FPI memiliki kesempatan menjauh dari petugas. Namun, kata Anam, hal tersebut tidak dilakukan. Temuan itu diperoleh dari tangkapan gambar Closed Circuit Television (CCTv) milik Jasa Marga dan rekaman suara diperoleh.
“Ini yang juga penting, salah satu temuan kami terdapat konteks kesempatan untuk menjauh oleh mobil FPI dari petugas, namun malah mengambil tindakan menunggu petugas,” pungkas Anam.
Sumber: Bidhumas Mabes Polri