- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
Hendak Dikirim ke Pekanbaru, Ditpam BP Batam Amankan Binatang dan Tumbuhan Tanpa Surat Karantina

Keterangan Gambar : Petugas mendata barang bukti binatang dan tumbuhan yang berhasil diamankan di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam.
KORANBATAM.COM - Lima anggota Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam menghentikan proses pengiriman binatang dan tumbuhan dari Batam ke Pekanbaru di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, pada Jumat (5/11/2021) malam.
Kegiatan salah seorang saksi yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Dumai Exspress berinisial RY berhasil dihentikan pada pukul 19.10 WIB, akibat dokumen pendukung yang tidak lengkap berupa surat karantina hewan dan tumbuhan sebagai salah satu syarat pengiriman antar area (domestik keluar).
Kepala Sub Direktorat Pengamanan Aset dan Objek Vital (Obvit), Kurniawan, mengatakan, barang-barang yang diamankan oleh anggota Ditpam antara lain, satu (1) ekor tarantula, 54 ekor tokek belang, dua (2) ekor kura-kura, dan 19 tumbuhan berjenis Dionaea Muscipula atau Venus Flytrap Dracula.
“Selain binatang dan tumbuhan, sebanyak 96 dus Casing Handphone (HP) juga berhasil diamankan. Barang-barang tersebut akan diproses oleh petugas karantina pertanian Batam karena tidak memiliki dokumen yang lengkap,” kata Kurniawan, Rabu (10/11/2021).

Keterangan gambar: Tumbuhan jenis Dionaea Muscipula atau Venus Flytrap Dracula yang hendak dikirim ke Pekanbaru tanpa memiliki dokumen yang lengkap.
Kurniawan kemudian menjelaskan bahwa, sebelum dihentikan, RY mulanya menemui salah satu anggota Ditpam yang sedang bertugas menjaga pintu ruang tunggu bawah dan meminta izin untuk memasukkan barang ke kapal melalui ruang tunggu tersebut.
Anggota Ditpam yang bertugas lantas menanyakan barang yang akan dimasukkan ke kapal. Setelah dicek, barang-barang tersebut diamankan oleh anggota Ditpam bersama komandan regu dan petugas karantina pertanian Batam di Pelabuhan Domestik Sekupang.
“Salah satu saksi lainnya berinisial OY juga kami mintai keterangan, karena turut membawa barang tersebut dari kediaman pemilik berinisial ST di Perumahan Golden Land ke pelabuhan. ST sendiri saat ini berada di Pekanbaru,” ujarnya.
Setelah mencegah pengiriman barang larangan tersebut, kasus ini kemudian dilimpahkan kepada petugas karantina pertanian Batam untuk diproses lebih lanjut, dimana satwa dan tanaman akan dikembalikan kepada ST selaku pemilik dengan syarat harus memenuhi perjanjian sebagai berikut:
1. Tidak mengulangi kegiatan tersebut dan menjalani proses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tidak memindahtangankan barang-barang tersebut sebelum memperoleh hasil identifikasi tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam.
3. Melakukan pelaporan kepada Karantina Pertanian Batam dan BKSDA sebelum memindahkan satwa dan tanaman tersebut dari Batam ke Pekanbaru.







.gif)






















