- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Informasi Penting untuk Calon Penumpang, Syaratnya Agar Tidak Terkendala Dalam Perjalanan

Keterangan Gambar : Bupati Anambas, Abdul Haris. Foto/Dok.
KORANBATAM.COM - Setiap warga yang akan melakukan perjalanan dari dan ke Kabupaten Kepulauan Anambas wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan antigen negatif. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) terbaru dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas tentang Ketentuan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang disebarluaskan kepada masyarakat, Senin (12/7/2021).
“Pelaku perjalanan di dalam Kepulauan Riau (Kepri) wajib melengkapi diri Antigen 1×24 jam, dengan hasil negatif serta menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama,” kata Bupati Anambas, Abdul Haris.
Selain itu, lanjutnya, sebelum keberangkatan suhu badan dilakukan pengecekan jika diatas 38°C atau memiliki gejala suspek Covid-19, tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.
Sementara untuk sertifikat vaksin, masih kata Bupati Anambas, calon penumpang yang di atas usia 12 tahun, jika ada warga yang memiliki surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit tetap diperbolehkan melakukan perjalanan.
“Warga yang belum memiliki sertifikat vaksin karena alasan kesehatan, maka harus menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit atau dokter spesialis baru yang bersangkutan boleh melakukan perjalanan," jelasnya.
Selanjutnya, bagi operator moda transportasi umum dan laut wajib melengkapi swab antigen Reverse transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas juga akan melakukan pengecekan suhu tubuh para operator transportasi laut jika suhu tubuh di atas 38 derajat celcius tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
(Jhon)