Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Termasuk Orang yang Mau Mudik

Reporter : KORANBATAM.COM 06 Apr 2022, 15:03:52 WIB NASIONAL
Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Termasuk Orang yang Mau Mudik

Keterangan Gambar : Ilustrasi perjalanan. /1st


KORANBATAM.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut mengatur syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), termasuk bagi yang mau mudik, di antaranya syarat testing. Bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diwajibkan untuk test baik Polymerase Chain Reaction (PCR) maupun Antigen.

Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua, tetap diwajibkan tes antigen dengan sampel diambil maks. 1x24 jam, atau PCR 3x24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap disyaratkan PCR dalam kurun 3x24 jam.

Disamping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3x24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah.

Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib ada pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat. Bagi anak berusia 6-17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.

Dan jangan lupa tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

 

Sumber: IG Kementerian Komunikasi dan Informatika RI




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook