Ini Hasil Sidang Dewan Pengupahan Anambas, UMK Tahun 2022 Hanya Naik Rp16.807

Reporter : KORANBATAM.COM 22 Nov 2021, 21:50:22 WIB ANAMBAS
Ini Hasil Sidang Dewan Pengupahan Anambas, UMK Tahun 2022 Hanya Naik Rp16.807

Keterangan Gambar : Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (22/11/2021).


KORANBATAM.COM - Sidang dewan pengupahan Kabupaten Kepulauan Anambas telah menetapkan rekomendasi besaran angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Anambas tahun 2022 yang dilaksanakan di aula rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (22/11/2021).

Hasil keputusan rapat dewan pengupahan Kabupaten Kepulauan Anambas berdasarkan kesepakatan bersama seluruh pihak serta membubuhkan tanda tangan pada lembaran berita acara yang dihadiri oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin), unsur pemerintah, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Dinas Koperasi, Perdagangan dan Industri (Diskopdagrin, Badan Pusat Statistik (BPS) dan bagian hukum Kabupaten Kepulauan Anambas.

Hasil perundingan dengan formula yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 UMK Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2022 sebesar Rp3. 518.249 hal ini terjadi kenaikan sebesar Rp16.807 dari UMK tahun 2021.

Menanggapi penetapan UMK yang hanya naik Rp16.807 tersebut ditolak oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ketua KSPSI Anambas, Sahtiar, mengatakan, PP 36 tahun 2021 tidak sesuai karena itu mereka mengusulkan kenaikan upah 4 persen dari angka UMK 2021 sebesar Rp3.501.442.

“Kita menolak atas UMK 2021, dari awal kita usulkan kenaikan 4 persen. Namun tidak diakomodir sehingga UMK tetap pada angka yang telah ditetapkan sesuai PP 36 tahun 2021 itu. Jadi kenaikan upah untuk Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2022 hanya Rp 16.807,” kata Sahtiar.

Sementara, Ketua Kadin Kabupaten Kepulauan Anambas, Nasrul, mengatakan, pembahasan UMK sudah dikunci sesuai dengan PP 36 tahun 2021.

“Kadin sebenarnya walaupun dari sisi pengusaha tetap memperhatikan kesejahteraan pekerja. Namun, aturan sudah dikunci, jadi kita ikuti sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam PP 36 Tahun 2021 itu,” ujarnya.

 

(Jhon) 




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook