- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Ini Layanan Booter Kedua di Batam bagi Masyarakat yang Belum Divaksinasi

Keterangan Gambar : Sekda Batam, Jefridin Hamid menerima suntikan vaksinasi Covid-19. /Dok. Pemko Batam
KORANBATAM.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) telah membuka layanan untuk vaksinasi booster kedua. Bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan, bisa langsung mendatangi ke pos pelayanan vaksin Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan, atas nama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi saat ini masyarakat sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi kelompok masyarakat umum katagori usia 18 tahun ke atas.
“Sejak tanggal 24 Januari, vaksin booster ke-2 dibuka secara umum, dengan jumlah sasaran di Batam sebesar 353.835 orang,” ujarnya, Kamis (2/2/2023)
Jefridin menyampaikan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksinasi booster kedua bisa mendatangi Puskesmas, sentral vaksinasi Grand Batam Mall, Mall Botania 2, klinik Polda Kepri dan klinik Pratama Rumkitban 01.08.03 dengan syarat interval 6 bulan dari dosis pertama.
“Layanan boster kedua ini bisa didapatkan secara gratis, masyarakat bisa datang ke fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19 terdekat,” katanya.
Pemko Batam mengimbau masyarakat Batam agar segera melakukan vaksinasi booster bagi yang telah memenuhi syarat. Terlebih lagi, saat ini pemerintah pusat pada Jumat (30/12/2022) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Masyarakat sudah boleh kegiatan seperti biasa dan jangan lupa tetap lakukan vaksinasi lengkap bagi yang belum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi kelompok masyarakat umum yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Kemudian, hal ini juga diperkuat dengan adanya rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 yang membahas tentang update kajian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi masyarakat.
Selain itu, juga mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 dan adanya varian baru, maka percepatan vaksinasi Covid-19 di tahun 2023 harus tetap digencarkan, baik vaksinasi primer dan booster.
Selanjutnya, vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid 19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM dan memperhatikan vaksin yang ada. (***)