- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
- JNE Raih Penghargaan Best CMO Award 2025
Ini Pengakuan Pencuri Kabel Listrik di Ruko Happy Garden Batam

Keterangan Gambar : Ketiga pelaku (baju tahanan warna oranye) digiring polisi kembali ke sel tahanan setelah dihadirkan dalam gelar konferensi pers di Mapolsek Lubukbaja, Jumat (18/3/2022). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Tiga pemuda bernama inisial AS (37), WS (41), dan WR (34) mengaku saling mengenal antar satu dengan yang lainnya saat melakukan aksi pencurian di rumah toko (Ruko) di Happy Garden, Blok O Nomor 86 Lubukbaja, Batam, pada Rabu (16/3/2022).
Perkenalan ketiganya dimulai sejak 3 tahun silam, hingga akhirnya mereka nekat mencuri lantaran terdesak ekonomi sebab belum mendapatkan pekerjaan tetap alias pengangguran.
“Kami saling kenal, kurang lebih 3-4 tahun,” sebut salah seorang pelaku pencuri kabel saat di interogasi Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubukbaja, Jumat (18/3/2022).
Ketiganya diketahui berasal dari daerah Pulau Jawa dan di Batam sudah 10 tahun. Mereka adalah teman nongkrong di warung kopi.
“Di Batam kurang lebih 10 tahun dan kami tinggal berbeda-beda tempat. Kami kawan nongkrong ngopi (hanya teman),” sebutnya.
Sementara, Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, mengatakan, otak pelaku pencurian ialah AS.
“Jadi yang punya ide untuk mencuri si AS ini,” ujar Budi dalam gelar konferensi pers.
Belum sempat menikmati hasil curiannya, ketiga pelaku keburu kepergok dan hampir menjadi bulan-bulanan warga sekitar lokasi.
Hingga berita ini diunggah, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lubukbaja dan terancam 7 tahun kurungan penjara dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diberitakan sebelumnya, Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja berhasil mengamankan tiga pria pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berupa kabel listrik yang ditaksir senilai Rp3 juta.
(iam)







.gif)






















