- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Ini Pengakuan Pencuri Kabel Listrik di Ruko Happy Garden Batam

Keterangan Gambar : Ketiga pelaku (baju tahanan warna oranye) digiring polisi kembali ke sel tahanan setelah dihadirkan dalam gelar konferensi pers di Mapolsek Lubukbaja, Jumat (18/3/2022). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Tiga pemuda bernama inisial AS (37), WS (41), dan WR (34) mengaku saling mengenal antar satu dengan yang lainnya saat melakukan aksi pencurian di rumah toko (Ruko) di Happy Garden, Blok O Nomor 86 Lubukbaja, Batam, pada Rabu (16/3/2022).
Perkenalan ketiganya dimulai sejak 3 tahun silam, hingga akhirnya mereka nekat mencuri lantaran terdesak ekonomi sebab belum mendapatkan pekerjaan tetap alias pengangguran.
“Kami saling kenal, kurang lebih 3-4 tahun,” sebut salah seorang pelaku pencuri kabel saat di interogasi Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubukbaja, Jumat (18/3/2022).
Ketiganya diketahui berasal dari daerah Pulau Jawa dan di Batam sudah 10 tahun. Mereka adalah teman nongkrong di warung kopi.
“Di Batam kurang lebih 10 tahun dan kami tinggal berbeda-beda tempat. Kami kawan nongkrong ngopi (hanya teman),” sebutnya.
Sementara, Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, mengatakan, otak pelaku pencurian ialah AS.
“Jadi yang punya ide untuk mencuri si AS ini,” ujar Budi dalam gelar konferensi pers.
Belum sempat menikmati hasil curiannya, ketiga pelaku keburu kepergok dan hampir menjadi bulan-bulanan warga sekitar lokasi.
Hingga berita ini diunggah, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lubukbaja dan terancam 7 tahun kurungan penjara dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diberitakan sebelumnya, Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja berhasil mengamankan tiga pria pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berupa kabel listrik yang ditaksir senilai Rp3 juta.
(iam)