Ini Pengungkapan Polres Karimun, 1 Wanita Tersangka

Reporter : KORANBATAM.COM 01 Sep 2020, 07:45:26 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Ini Pengungkapan Polres Karimun, 1 Wanita Tersangka

Keterangan Gambar : Tersangka saat digiring polisi untuk menghadiri gelar perkara Konferensi Pres di Mapolres Karimun Polda Kepri. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, KARIMUN - Kepolisian Resor (Polres) Karimun Polda Kepri, berhasil mengamankan sembilan (9) orang tindak pidana kasus Narkotika dan satu (1) orang kasus perbuatan tidak menyenangkan (tindak pidana umum) selama periode satu bulan yakni bulan Agustus 2020. Satu dari 10 tersangka itu seorang perempuan, Selasa (1/9/2020).

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Meral dan Paur Humas Polres Karimun Polda Kepri saat menggelar Konferensi Pres di lobi Utama Mapolres Karimun Polda Kepri, pada Senin (31/8/2020).

Keterangan gambar : Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (dua dari kiri, depan) didampingi Kasat Narkoba, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Meral dan Paur Humas Polres Karimun Polda Kepri saat menggelar Konferensi Pres di lobi Utama Mapolres Karimun Polda Kepri. (Foto : istimewa)

“Jumlah keseluruhan tersangka yang diamankan sebanyak 10 orang. Sembilan (9) tersangka kasus narkoba, delapan (8) diantaranya laki-laki dan satu (1) orang perempuan dengan lokasi yang berbeda. Sedangkan untuk dua (2) orang tersangka kasus narkoba merupakan pelimpahan dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pamobvit) Polda Kepri yang tempat kejadian perkara (TKP) berada di Prayun,” ujar AKBP Muhammad Adenan, kemarin.

Lanjut M Adenan, untuk tindak pidana umum yang diamankan satu orang yakni terkait dengan kasus perbuatan lain yang menjadikan tidak menyenangkan.

M Adenan menyampaikan bahwa untuk TKP Kasus tindak pidana Narkoba itu terjadi di wilayah Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dengan jumlah empat orang tersangka. Tiga diantaranya adalah laki-laki bernama inisial SY, BP, AO dan satu orang perempuan inisial MZ.

Lanjutnya, di Kecamatan Meral ada dua orang tersangka yang diamankan tiga orang pria dengan inisial ES dan RFS. Sedangkan di Kecamatan Tebing satu orang tersangka dengan dengan inisial JH.

“Barang bukti (BB) sabu yang diamankan dari tujuh orang tersangka itu seberat 183,58 gram dan 100,75 gram daun ganja,” katanya.

Dijelaskan Kapolres Karimun, M Adenan bahwa dua orang tersangka narkoba yang berasal dari Prayun Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Prov Kepri ini berasal limpahan Ditpamobvit Polda Kepri yang mana dalam kejadian tersebut anggota Ditpamobvit Polda Kepri melaksanakan pengamanan di PT Timah Prayun pada Jumat (28/8/2020) malam, sekira pukul 23.00 WIB.

Mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di salah satu Perumahan PT Timah Prayun. Anggota bersama penjaga keamanan setempat (Satpam) melakukan pengecekan dan penggeledahan. Bener saja, didapati dua orang bernama inisial TIW dan MJ dengan BB yakni satu paket narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya.

Selanjutnya, masih di lokasi yang sama, Kapolres Karimun menyampaikan kasus tindak pidana umum terjadi dalam keluarga yang dilakukan tersangka bernama inisial N.

Dijelaskan M Adenan, kronologis berawal saat tersangka N meminta uang sebanyak Rp30 ribu rupiah kepada M (ibu kandungnya) dengan marah-marah. Dikarenakan merasa terancam, kemudian M memanggil S (anaknya) yang tidak lain adalah adik dari tersangka N. Keributan pun tak terelakkan antara N dan S.

Pasal yang dijerat terhadap tersangka Narkotika dan Pidana Umum

Keterangan gambar : Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (pakai face shield), tengah diwawancara sejumlah awak media usai menggelar Konferensi Pres. (Foto : istimewa)

“Untuk kasus narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun. Dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. Sedangkan terhadap tersangka tindak pidana yang dilakukan N dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun,” pungkasnya.

 

 

(ilham)
 

 

PolresKarimun




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook