- Rapat Pleno Terbuka KPU Anambas Mencuat Calon Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN
- Berikut 13 Pengarahan Pangkoopsud I ke Prajurit Lanud RHF dan Satrad 213
- UAS Isi Tausiyah di Masjid BJ Habibie BP Batam, Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu
- Piala Asia U-23, BP dan Pemkot Batam Gelar Nobar Timnas Garuda vs Irak
- Sopir Truk di Tanjungpinang Kesulitan Dapat Solar, Antre hingga Berjam-jam di SPBU
- UKW PWI Gratis di Batam Digelar 3 Mei 2024 Mendatang
- Kinerja Bongkar Muat Peti Kemas Pelabuhan Batam Triwulan I 2024 Naik 8 Persen
- DPC PDIP Kepulauan Anambas akan Buka Pendaftaran Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Catat Tanggalnya
- Puluhan Karyawan akan Demo di May Day Gegara Upah Lembur Tidak Dibayar
- Atensi Mensos RI, Tim Direktorat Anak Kunjungi Polsek Bengkong
Inspektorat dan DPMD Anambas Bina Perangkat Desa Agar Tidak Korupsi
Keterangan Gambar : Inspektorat bekerjasama dengan DPMD rakor bersama perangkat desa, Senin (29/1/2024). /1st
KORANBATAM.COM - Inspektorat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat koordinasi (rakor) pembinaan dan pengelolaan keuangan desa pada pemerintah desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas.
Rakor tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas pada Senin, 29 Januari 2024.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar mengatakan, inspektorat bekerjasama dengan DPMD untuk melakukan pembinaan terhadap seluruh perangkat desa yang ada di Kepulauan Anambas.
“Kami kerja sama dengan DPMD untuk melakukan pembinaan kepada seluruh desa yaitu 52 desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas,” ucap Yunizar.
Yunizar pun menjelaskan bahwa, DPMD akan melakukan pembinaan tentang regulasi-regulasi yang berhubungan dengan pemerintahan desa dan Inspektorat akan mengawasi pengelolaan keuangannya.
Untuk pembinaan ini, ia menyampaikan bahwa telah menempatkan tenaga ahli pendamping dari pusat, dengan tujuan agar pemerintah desa mengerti tentang regulasi-regulasi terhadap pengelolaan dana desa.
“Tujuan kita, jangan sampai mereka tidak paham, tidak ngerti, banyak salah, akhirnya banyak temuan yang melanggar hukum,” sebut Yunizar.
Dipaparkannya juga tentang materi rakor dalam pembinaan tersebut yakni mulai dari perencanaan anggaran, rencana belanja, pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawabannya sampai pada pelaporan keuangannya.
Menurut Yunizar, pembinaan ini sangat penting agar memberikan rambu-rambu sebelum pemerintah desa mulai melaksanakan kegiatannya.
“Pembinaan ini sangat penting, sebelum mereka mulai, kita sudah memberikan rambu-rambu, kita kasih regulasi, kita lakukan pembinaan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa itu,” ujarnya.
Pembinaan ini merupakan langkah dan upaya dari Inspektorat dan DPMD Kabupaten Kepulauan Anambas untuk mengantisipasi kesalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa.
(red)