- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
Jaksa Tuntut Kades Matak 15 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

Keterangan Gambar : Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap. /1st
KORANBATAM.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa membacakan tuntutan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Matak, Kecamatan Palmatak atas terdakwa berinisial A dan F, Senin (22/8/2022).
Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan pada sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa A dan F secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan dugaan korupsi dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koperasi dengan menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi contoh Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penuntut umum menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan dikurangi selama terdakwah berada dalam tahanan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” jelas Roy.
Dalam sidang perkara ini, perlu diketahui bahwa, terdakwa A telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp211.636.726.
Selanjutnya, sidang ditunda pada Senin, 29 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.
“Persidangan berjalan dengan baik dan lancar. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujarnya.
(red)







.gif)






















