- Rapat Pleno Terbuka KPU Anambas Mencuat Calon Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN
- Berikut 13 Pengarahan Pangkoopsud I ke Prajurit Lanud RHF dan Satrad 213
- UAS Isi Tausiyah di Masjid BJ Habibie BP Batam, Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu
- Piala Asia U-23, BP dan Pemkot Batam Gelar Nobar Timnas Garuda vs Irak
- Sopir Truk di Tanjungpinang Kesulitan Dapat Solar, Antre hingga Berjam-jam di SPBU
- UKW PWI Gratis di Batam Digelar 3 Mei 2024 Mendatang
- Kinerja Bongkar Muat Peti Kemas Pelabuhan Batam Triwulan I 2024 Naik 8 Persen
- DPC PDIP Kepulauan Anambas akan Buka Pendaftaran Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Catat Tanggalnya
- Puluhan Karyawan akan Demo di May Day Gegara Upah Lembur Tidak Dibayar
- Atensi Mensos RI, Tim Direktorat Anak Kunjungi Polsek Bengkong
Jaksa Tuntut Kades Matak 15 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
Keterangan Gambar : Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap. /1st
KORANBATAM.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa membacakan tuntutan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Matak, Kecamatan Palmatak atas terdakwa berinisial A dan F, Senin (22/8/2022).
Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan pada sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa A dan F secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan dugaan korupsi dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koperasi dengan menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi contoh Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penuntut umum menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan dikurangi selama terdakwah berada dalam tahanan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” jelas Roy.
Dalam sidang perkara ini, perlu diketahui bahwa, terdakwa A telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp211.636.726.
Selanjutnya, sidang ditunda pada Senin, 29 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.
“Persidangan berjalan dengan baik dan lancar. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujarnya.
(red)