Jambret Dompet Emak-Emak di Kijang Kota Bintan, Pria Ini Ditangkap

Reporter : KORANBATAM.COM 14 Feb 2023, 19:11:47 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Jambret Dompet Emak-Emak di Kijang Kota Bintan, Pria Ini Ditangkap

Keterangan Gambar : Pelaku penjambretan tengah diperiksa di Mapolsek Bintan Timur, Selasa (14/2/2023). /Polres Bintan


KORANBATAM.COM - Polsek Bintan Timur Polres Bintan menangkap pelaku penjambretan kepada ibu-ibu di Jalan Barek Betawi, sekitaran RSUD Bintan, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku berinisial H (32 tahun) itu saat ini telah ditahan.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, S.E menuturkan, aksi pelaku penjambretan tersebut bermula saat korban, D (35 tahun) yang baru selesai melakukan transaksi tunai di ATM BRI.

Saat itu, pelaku yang merupakan warga Tanjungpinang dan telah mempunyai 2 orang anak ini beraksi seorang diri tersebut langsung berputar arah dan membuntuti korban.

Selanjutnya, ketika korban melintas di Jalan Barek Betawi tepatnya depan RSUD Bintan, pelaku langsung merampas dompet korban yang tengah mengendarai sepeda motor.

“Kejadiannya Minggu lalu, setelah korban mengambil uang di ATM ketika hendak pulang ke rumah,” jelas AKP Suardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/2/2023).

Akibat peristiwa penjambretan itu, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp2,1 juta dan kehilangan satu unit ponsel merek Oppo A55 yang ada di dalam dompet miliknya.

Mengetahui adanya peristiwa itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyisir rekaman CCTv serta memeriksa keterangan beberapa saksi-saksi di lokasi kejadian. Polisi mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Selasa (7/2/2023), di sekitaran Jalan Suka Berenang, Kelurahan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, ponsel korban dan uang tunai Rp1.946.000 juta,” ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
      

(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook