- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
Jambret Dompet Emak-Emak di Kijang Kota Bintan, Pria Ini Ditangkap 
 
		
	
Keterangan Gambar : Pelaku penjambretan tengah diperiksa di Mapolsek Bintan Timur, Selasa (14/2/2023). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Polsek Bintan Timur Polres Bintan menangkap pelaku penjambretan kepada ibu-ibu di Jalan Barek Betawi, sekitaran RSUD Bintan, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku berinisial H (32 tahun) itu saat ini telah ditahan.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, S.E menuturkan, aksi pelaku penjambretan tersebut bermula saat korban, D (35 tahun) yang baru selesai melakukan transaksi tunai di ATM BRI.
Saat itu, pelaku yang merupakan warga Tanjungpinang dan telah mempunyai 2 orang anak ini beraksi seorang diri tersebut langsung berputar arah dan membuntuti korban.
Selanjutnya, ketika korban melintas di Jalan Barek Betawi tepatnya depan RSUD Bintan, pelaku langsung merampas dompet korban yang tengah mengendarai sepeda motor.
“Kejadiannya Minggu lalu, setelah korban mengambil uang di ATM ketika hendak pulang ke rumah,” jelas AKP Suardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/2/2023).
Akibat peristiwa penjambretan itu, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp2,1 juta dan kehilangan satu unit ponsel merek Oppo A55 yang ada di dalam dompet miliknya.
Mengetahui adanya peristiwa itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyisir rekaman CCTv serta memeriksa keterangan beberapa saksi-saksi di lokasi kejadian. Polisi mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Selasa (7/2/2023), di sekitaran Jalan Suka Berenang, Kelurahan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, ponsel korban dan uang tunai Rp1.946.000 juta,” ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
      
(iam)
 







.gif)











 
			










