- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri Amankan Oknum Dinsos Batam, Terduga Pelaku Pemerasan

Keterangan Gambar : Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Tim Operasional Sub Direktorat (Opsnal Subdit) III Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), berhasil mengamankan empat orang Oknum yang bekerja di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam, diduga telah melakukan pemerasan terhadap pengemis yang ada di Kota Batam.
Keempat orang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) itu bernama inisial MR, S, KS, JP.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur (Dir) Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. didampingi oleh Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. dan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat (Kasubbid Penmas Bidhumas) Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno, Selasa (20/10/2020).
Keterangan gambar : Direktur (Dir) Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto (tengah), didampingi Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid (paling kanan) dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno (paling kiri), saat menggelar Konferensi Pers di lobi kantor Dit Reskrimum Polda Kepri. (Foto : istimewa)
“Dapat dilihat bersama, bahwa kita telah mengamankan empat orang oknum Satpol-PP yang ditugaskan di Dinas Sosial Kota Batam. keempat oknum tersebut bertugas untuk melakukan kegiatan penertiban dan ataupun penegakkan hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda). Sampai saat ini, tim kami terus melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap empat orang oknum ini, pemeriksaan dilakukan terkait dengan viralnya dibeberapa media sosial (Medsos) tentang pemerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut,” kata Kombes Pol Arie Dharmanto, dalam Konferensi Persnya yang digelar di lobi kantor Dit Reskrimum Polda Kepri.
Lanjut Arie, kronologisnya adalah pada saat melakukan tugasnya, keempat orang oknum ini mengamankan beberapa orang pengemis, salah satunya bernama Selamat. Saat diamankan pak selamat cukup histeris mengingat kondisinya yang terbatas dan tidak bisa berbuat apa-apa, selain berteriak dan menyampaikan bahwa dia telah menjadi korban pemerasan dari beberapa orang yang diduga oknum Satpol-PP.
“Mendasari hal tersebut, kita lakukan pendalaman dan penyelidikan. Sehingga berhasil mengamankan empat orang oknum tersebut. Dari hasil keterangan pak Selamat, bahwa, ia sudah beberapa kali ditangkap oleh Satpol-PP dan dimintai uang dari Rp100.000 sampai dengan Rp300.000. Dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp50.000 ribu rupiah diambil oleh Oknum berinisial S,” jelasnya.
Keterangan gambar : Direktur (Dir) Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto (kiri) saat menanyai salah seorang pengemis bernama Selamat (korban), usai gelar Konferensi Pers. (Foto : istimewa)
“Untuk keempat orang oknum ini, masih terus kita lakukan proses pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan kita akan mengarah pada oknum lainnya yang keterlibatannya dalam hal ini lebih dominan,” sambungnya.
Untuk modus operandi para pelaku, masih Arie, yaitu dengan berpura-pura menangkap para pengemis, setelah berhasil diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa kekantor dinas sosial, tetapi apabila tidak mau dibawa maka harus memberikan uang hasil mengemisnya.
“Atas tindakannya, pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dan Pengancaman,” pungkasnya.
(ilham)