Johanes Pandapotan Purba Terpilih Terajui Aspabri periode 2025-2029

Reporter : KORANBATAM.COM 26 Feb 2025, 19:39:36 WIB PARIWISATA
Johanes Pandapotan Purba Terpilih Terajui Aspabri periode 2025-2029

Keterangan Gambar : Agenda pemilihan Ketua Umum Aspabri masa bakti 2025-2029 di King Hotel Batam, Rabu (26/2/2025). /Disbudpar Batam


KORANBATAM.COM - Musyawarah Besar (Mubes) Asosiasi Pariwisata Bahari Indonesia (Aspabri) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sukses dilaksanakan di King Hotel Batam, Rabu (26/2/2025).

Mubes diselenggarakan dalam rangka pemilihan Ketua Umum Aspabri masa bakti 2025-2029. Bertindak sebagai Ketua Stering Comite, Deska Amilin.

Terpilih sebagai Ketua, Johanes Pandapotan Purba sebelumnya menjabat Sekjen Aspabri selama 2 periode. 

Surya Wijaya, Ketua Aspabri 2016-2025 merasa lega dengan terpilihnya ketua baru secara aklamasi.

“Dengan terpilihnya ketua baru, saya merasa lega selesai sudah tugas yang diemban dalam menakhodai asosiasi ini selama 1 dekade, dan yakin dengan pengalaman organisasi yang dimiliki oleh Pak Joe Purba, Aspabri akan lebih sinergi dengan pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Terpilih Johanes  Purba bersedia menerajui oranisasi pariwisata ini.

“Saya berjanji akan meneruskan kepemimpinan lama, dan menjadikan Aspabri menjadi Asosiasi Pariwisata kebanggaan di Batam dan Kepri. Karena Aspabri satu-satunya Asosiasi Pariwisata yang didirikan dan berkantor pusat di Batam,” tegasnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan  Pariwisata Batam, Ardiwinata memberikan apresisi tinggi terhadap Aspabri yang secara mendatangkan wisatawan mancanegara (wisman) ke Batam.

“Atas nama pemerintah kota batam saya sangat berterimakasih kepada Aspabri yang terus memberikan kontribusi positif terhadapa kunjungan wisman ke Batam,” tukasnya.

Sekedar informasi, Aspabri merupakan asosiasi pariwisata yang dibentuk di  Propinsi Kepri khususnya di Batam yang beranggotakan travel agency sampai saat ini yang keanggotanya telah mencapai 31 anggota.

 

(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook