- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
Jual Obat Kuat Tanpa Izin Edar, Pria di Batam Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu (6/10/2021).
KORANBATAM.COM - Tim Operasional (Opsnal) Sub Direktorat (Subdit) 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menangkap seorang pria berinisial A (52) di pinggir jalan Newtown, Kecamatan Lubukbaja, Batam, pada Senin (4/10/2021).
Pasalnya pria tersebut memperdagangkan atau mengedar obat kuat pria dewasa dalam bentuk kemasan kopi sachet tanpa izin.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 1.007 sachet obat kuat yang terdiri dari 23 bungkus kopi panggung Al-Ambiak, 19 sachet kopi Gali-gali, 24 sachet Gali-gali kapsul, 225 sachet Gali-gali serbuk dan 49 sacheet urat madu serbuk.

Keterangan gambar: Daftar nama barang-barang yang disita polisi, Rabu (6/10/2021).
Selain itu, 50 sachet urat madu kapsul, 13 sachet urat madu black kapsul, 14 bungkus urat kuda kapsul, 17 sachet kayu lanang, 94 sachet lanang sejati, 19+ sachet malboro black. Kemudian tiga (3) sachet machoman, satu (1) sachet chang san, 43 sachet big pens, 50 bungkus Africa black ant, dua (2) bungkus tangkur kuat, dua (2) bungkus red bull, 49 sachet fly kuchongfen, 40 sachet samson, 40 sachet burung emas, 11 sachet greeng jos, dan 70 sachet Raja mesir serta 150 sachet wijaya kusuma.
“Penangkapan ini dilakukan karena barang tersebut tidak memiliki izin edar, sehingga akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, khususnya di Batam,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Harry Goldenhardt S dalam keterangan resminya, Rabu (6/10/2021).
Atas perbuu, tersangka A melanggar Pasal 196 Juncto (Jo) Pasal 197 Jo Pasal 199 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, selanjutnya Jo Pasal 106 Jo Pasal 113 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Narkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
(iam)







.gif)






















