Kabar Gembira, PWI Kepri Buka Pendaftaran Anggota Muda

Reporter : KORANBATAM.COM 06 Jun 2024, 19:09:47 WIB TANJUNGPINANG
Kabar Gembira, PWI Kepri Buka Pendaftaran Anggota Muda

Keterangan Gambar : Ketua PWI Kepri, Andi. /PWI Kepri


KORANBATAM.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuka peluang bagi wartawan yang kompeten untuk bergabung. Pendaftaran sebagai anggota Muda PWI Kepri berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2024 mendatang.

Diharapkan seluruh Ketua dan pengurus PWI di kabupaten/kota se-Kepri untuk membuka pendaftaran di daerah masing-masing.

Bagi calon anggota muda PWI Kepri diharuskan mendapat rekomendasi atau usulan dari Ketua PWI kabupaten/kota di daerah masing-masing.

Rekruitmen untuk bergabung bersama organisasi wartawan tertua di Indonesia ini disampaikan Ketua PWI Kepri, Andi pada Kamis (6/6).

Kata dia, bagi yang berminat, calon anggota bisa mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan pihaknya.

“Terdapat 3 rangkap formulir yang disediakan PWI Kepri. Pertama formulir pendaftaran, kedua pernyataan kesediaan bergabung dengan PWI dan ketiga pernyataan dari Pemimpin Redaksi benar bekerja di media,” ujarnya.

Andi melanjutkan, berbagai persyaratan yang harus dipersiapkan calon anggota muda PWI Kepri yakni wartawan bersangkutan harus bekerja pada media yang berbadan hukum.

Lalu bagi yang telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) melampirkan sertifikat atau kartu UKW. Andi menjelaskan, calon anggota PWI bisa menghubungi sekretariat PWI Kabupaten/Kota yang ada di setiap wilayah kabupaten/kota.

“Setiap calon anggota muda PWI Kepri nanti bisa menghubungi Ketua PWI kabupaten/kota yang ada di daerah masing-masing untuk mendapatkan rekomendasi untuk diteruskan ke PWI Kepri,” sebutnya.

Ditanya soal orientasi Organisasi Keanggotaan dan Kewartawanan (OKK) anggota baru, Andi mengatakan, pihaknya akan menyelenggarakan tahapan yang penting itu pada penerimaan anggota baru.

“Seluruh anggota muda PWI akan mengikuti orientasi OKK. Begitu juga anggota muda PWI Kepri yang sampai saat ini belum pernah ikut orientasi OKK,” kata dia.

Pada kesempatan itu, Andi yang didampingi Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kepri, Novianto menegaskan, soal perpanjangan kartu anggota biasa maupun muda.

Ke depan, berdasarkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT), kata Andi, bagi anggota biasa PWI yang telah habis masa berlakunya lebih dari satu tahun, maka anggota bersangkutan akan kembali menjadi anggota muda PWI.

“Makanya PWI Pusat memberikan tenggat waktu sampai Maret 2024 lalu untuk memperpanjang kartu anggota biasa yang habis berlakunya lebih dari 1 tahun. Ke depan tidak ada lagi diskresi terhadap anggota yang telah mati kartunya lebih dari setahun,” urainya.

Kemudian, Andi melanjutkan lagi, kartu anggota muda PWI yang telah habis masa berlakunya lebih dari satu tahun, maka anggota tersebut tidak bisa naik tingkat menjadi anggota biasa.

“Semua itu berdasarkan PD/PRT PWI,” sebut Andi yang diaminkan Novianto. (*)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook