- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Kajari Batam Tetapkan Kabag Hukum Pemko Batam Sebagai Tersangka

Keterangan Gambar : Kabag Hukum Pemko Batam Sutjhajo Hari Murti (rompi merah) digiring penyidik ke Rutan usai diperiksa dugaan gratifikasi, Selasa (15/9). (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Sutjhajo Hari Murti resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh penyidik Kejari Batam, dengan total gratifikasi yang diterima tersangka sebesar Rp 685 juta.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Fauzi, Selasa (15/9/2020).
“Tim Penyidik telah menetapkan Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti sebagai tersangka dugaan tindak pidana Korupsi penerimaan gratifikasi dari para pengusaha di Kota Batam,” kata Fauzi.
Peningkatan status Hari, Fauzi menjelaskan, berdasarkan dua alat bukti, diantaranya, keterangan saksi-saksi dan terdakwa selama pemeriksaan.
Para saksi yang telah dipanggil penyidik, kata Fauzi, salah satunya Kabag Hukum Pemko Batam Hari Murti dan Aditya Guntur Nugraha selaku Camat Batam Kota serta Herman Rozie Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hari datang didampingi kuasa hukumnya pada pagi hari, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu status Hari masih sebagai saksi.
Satu jam pemeriksaan, akhirnya Hari ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, penyidik juga takut yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri meski selama ini yang bersangkutan cukup kooperatif.
“Tersangka Hari, dijerat Pasal 11 Undang-Undang 31 Nomor 1999 atau ke 2 Pasal 12 huruf a. Dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 1 dan 4 tahun,” pungkas Fauzi.
Usai diperiksa di ruang penyidik dengan tangan terborgol dan rompi merah tahanan kejaksaan, Hari dikawal sejumlah petugas. Hari langsung digelandang ke Rumah Tahanan Tindak Pidana Korupsi (Rutan Tipikor) Tanjungpinang.
Sumber: BatamNews