- Amsakar Achmad Lepas Jemaah Calon Haji Batam, Berharap Khusyu Ibadah
- BP Batam Bahas Pengembangan Asrama Haji Beronsep Hotel Nuansa Religi
- Aparat Razia Diskotik, Temukan dan Sita Beragama Botol Miras Tak Berizin dari 2 THM di Batam
- BP Batam dan PLN Jalin Sinergi dan Perkuat Kolaborasi antarlembaga Kehumasan
- Terminal Roro Telaga Punggur Bukan Wilayah Kerja Pelabuhan BP Batam
- Terminal Penumpang Domestik Batam Tumbuh Positif 9 Persen di Triwulan I 2025
- Duh! Sudah Digembok, Motor Warga Bengkong Batam Masih Raib Dicuri
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Terima Audiensi Singtel Group-NeutraDC Nxera
- Berikan Penguatan, Sesmenko RI Tinjau Langsung Kondisi di Rutan Batam
- Jelang Konferkot Pertama PWI Batam, PWI Kepri Temu Kapolresta Barelang
Kanwil BC Kepri Tegah Puluhan Ribu Mikol Ilegal di Perairan Batam

Keterangan Gambar : Satgas Patroli Laut kedua kantor Bea Cukai saat melakukan penegahan mikol ilegal di perairan Batam.
KORANBATAM.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dan Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Perairan Batam.
Penindakan MMEA ilegal itu bermula dari informasi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.Mereka menginformasikan terdapat kapal yang dicurigai mengangkut barang ilegal dari Singapura.
Berbekal informasi tersebut, Satgas Patroli Laut kedua kantor Bea Cukai mengerahkan kapal patroli BC 15050, BC 10021, BC 20005, dan BC 20004 untuk mengawasi lalu lintas yang masuk ke perairan Indonesia di Selat Singapura.
“Petugas patroli memutuskan untuk melakukan pemeriksaan muatan dan kemudian didapati minuman berakohol yang diangkut tanpa dokumen kepabeanan sah,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Akhmad Rofiq.
Pada penindakan pertama pada 23 Juni 2022, petugas menyita barang bukti berupa MMEA ilegal sebanyak 10.000 botol, yang diangkut oleh KM Pulau Putri 10/KLM Ahyat Nur 03 yang dinahkodai oleh N.
Dia mengatakan nilai barang ditaksir mencapai Rp 6 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 12 miliar.
"Hingga saat ini dilakukan penetapan status tersangka kepada nakhoda dan telah disampaikan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP) kepada Kejaksaan Tinggi Kepri,” terangnya. (JPPN/red)