- Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Tinjau Distribusi Air di Kawasan Baloi Center
- Bukti Komitmen Hijau, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Borong 14 Penghargaan Ensia 2025
- Wanita Penghuni Kos di Batuampar Batam Diintip lewat Kamera Tersembunyi, Tak Lama Diamankan Polisi
- Pengurus Pikori BP Batam periode 2025-2029 Resmi Dilantik
- Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan
- Polisi Selidiki Temuan Tengkorak dan Tulang Manusia usai Cari Cumi di Pulau Noran Anambas
- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
Kanwil BC Kepri Tegah Puluhan Ribu Mikol Ilegal di Perairan Batam

Keterangan Gambar : Satgas Patroli Laut kedua kantor Bea Cukai saat melakukan penegahan mikol ilegal di perairan Batam.
KORANBATAM.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dan Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Perairan Batam.
Penindakan MMEA ilegal itu bermula dari informasi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.Mereka menginformasikan terdapat kapal yang dicurigai mengangkut barang ilegal dari Singapura.
Berbekal informasi tersebut, Satgas Patroli Laut kedua kantor Bea Cukai mengerahkan kapal patroli BC 15050, BC 10021, BC 20005, dan BC 20004 untuk mengawasi lalu lintas yang masuk ke perairan Indonesia di Selat Singapura.
“Petugas patroli memutuskan untuk melakukan pemeriksaan muatan dan kemudian didapati minuman berakohol yang diangkut tanpa dokumen kepabeanan sah,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Akhmad Rofiq.
Pada penindakan pertama pada 23 Juni 2022, petugas menyita barang bukti berupa MMEA ilegal sebanyak 10.000 botol, yang diangkut oleh KM Pulau Putri 10/KLM Ahyat Nur 03 yang dinahkodai oleh N.
Dia mengatakan nilai barang ditaksir mencapai Rp 6 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 12 miliar.
"Hingga saat ini dilakukan penetapan status tersangka kepada nakhoda dan telah disampaikan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP) kepada Kejaksaan Tinggi Kepri,” terangnya. (JPPN/red)