- Isu Demo Besar Juli 2026, Kapolda Kepri Garansi Batam Tetap Aman dan Ramah Investor
- Ekonomi Batam Tumbuh 6,76 Persen, Duet Amsakar-Li Claudia Sukses Tembus Target Investasi Rp69,3 Triliun
- Amankan Objek Vital Nasional, Kodaeral IV Perkuat Sinergi Energi Bersama Pertamina di Bintan
- Sinergi RSBP Batam-BPJS Ketenagakerjaan: Pastikan Pekerja Batam Dapat Pelayanan Cepat dan Aman
- Batam Rasa Bali, Intip Serunya Yoga Tepi Laut dan Splashcation Juni Ini di Harris Resort Barelang
- Harga Pertamax di FTZ Batam Naik Jadi Rp15.500 per Liter, Pertalite dan Biosolar Tetap
- Mangkuk Gizi dan Pelukan Hangat Prajurit Tuah Sakti di Pedalaman Puncak Jaya
- Penuhi Hak Kesehatan Warga Binaan, Rutan Batam Deteksi Dini Penyakit Menular lewat VCT Mobile
- Dari Minus Melejit ke 15,54 Persen: Rekor Pertumbuhan Ekonomi Anambas Guncang Kepri
- Menggemaskan bak Sarjana, 34 Siswa TK Ar-Rahman Marina Batam Ikuti Prosesi Wisuda Angkatan II
Kanwil BC Kepri Tegah Puluhan Ribu Mikol Ilegal di Perairan Batam

Keterangan Gambar : Satgas Patroli Laut kedua kantor Bea Cukai saat melakukan penegahan mikol ilegal di perairan Batam.
KORANBATAM.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dan Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Perairan Batam.
Penindakan MMEA ilegal itu bermula dari informasi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.Mereka menginformasikan terdapat kapal yang dicurigai mengangkut barang ilegal dari Singapura.
Berbekal informasi tersebut, Satgas Patroli Laut kedua kantor Bea Cukai mengerahkan kapal patroli BC 15050, BC 10021, BC 20005, dan BC 20004 untuk mengawasi lalu lintas yang masuk ke perairan Indonesia di Selat Singapura.
“Petugas patroli memutuskan untuk melakukan pemeriksaan muatan dan kemudian didapati minuman berakohol yang diangkut tanpa dokumen kepabeanan sah,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Akhmad Rofiq.
Pada penindakan pertama pada 23 Juni 2022, petugas menyita barang bukti berupa MMEA ilegal sebanyak 10.000 botol, yang diangkut oleh KM Pulau Putri 10/KLM Ahyat Nur 03 yang dinahkodai oleh N.
Dia mengatakan nilai barang ditaksir mencapai Rp 6 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 12 miliar.
"Hingga saat ini dilakukan penetapan status tersangka kepada nakhoda dan telah disampaikan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP) kepada Kejaksaan Tinggi Kepri,” terangnya. (JPPN/red)







.gif)





















