Kapal Cepat Diamankan Bea dan Cukai Batam di Perairan Kepala Riau, Isinya Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Mikol

Reporter : KORANBATAM.COM 16 Jun 2022, 15:35:44 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Kapal Cepat Diamankan Bea dan Cukai Batam di Perairan Kepala Riau, Isinya Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Mikol

Keterangan Gambar : Penampakan kapal cepat pembawa ratusan ribu rokok ilegal dan mikol mengandung etil alkohol yang diamankan BC Batam pada Rabu, 8 Juni 2022, pagi. /Dok. BC Batam


KORANBATAM.COM - Bea dan Cukai (BC) Batam kembali menggagalkan ratusan ribu rokok ilegal dan minuman keras atau beralkohol (mikol) mengandung etil alkohol dengan estimasi nilai barang sebesar Rp2.343.080.000 miliar.

Rokok-rokok Hasil Tembakau (HT) dan Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut diselundupkan menggunakan kapal cepat.

Kepala Seksi (Kasi) Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Undani, mengatakan, ratusan ribu rokok ilegal dan mikol tersebut digagalkan di pelabuhan rakyat, tepatnya di
perairan Kepala Riau, pada Rabu, 8 Juni 2022, kemarin.

“Alhamdulillah tim kami (tim patroli BC Batam) berhasil mengamankan 80 karton dan 58 karton, sekitar pukul 04.00 pagi, waktu setempat setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kapal cepat sedang bongkar muat barang yang diduga BKC ilegal,” ujar Undani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/6/2022).

Atas temuan tersebut, lanjut Undani, pihaknya hanya mengamankan barang bukti saja. Sementara, nakhoda dan anak buah kapal (ABK) berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut dikandaskan.

“Saat ini, 800 ratus ribu batang rokok dan 452.160 mili liter minuman mengandung etil alkohol sudah dibawa menuju dermaga Bea dan Cukai Batam di Tanjung Uncang. Sementara potensi kerugian negara mencapai Rp1.951.687.000 miliar,” jelasnya.

Perlu diketahui, BKC hasil tembakau ilegal yang diamankan tersebut berupa rokok ilegal merek dagang L sebanyak 70 karton, dengan total 700 ribu batang. Selain itu, rokok ilegal merek dagang R sebanyak 10 karton, dengan total 100 ribu batang.

Sedangkan pada BKC minuman mengandung etil alkohol yang diamankan ialah berupa minuman keras merek dagang H sebanyak 10 karton dan minuman keras merek C sebanyak 48 karton.

Hasil penindakan terhadap,  menambah kasus rokok ilegal yang telah ditindak dan diamankan.

Tercatat hingga April 2022, Bea dan Cukai Batam telah mengamankan sebanyak 2.322.724 juta batang rokok ilegal dan 700,86 liter minuman mengandung etil alkohol.

Di tahun 2021, total kasus rokok ilegal yang berhasil ditindak Bea dan Cukai Batam mencapai 86 kasus, dengan total barang yang diamankan mencapai 74,32 juta barang rokok ilegal yang diestimasikan senilai Rp79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp51,81 miliar.

Upaya memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Batam ini merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun dengan program menggalakkan operasi gempur rokok ilegal.

Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, pihaknya (BC Batam) akan menjadi semakin optimal karena selalu bersinergi dan kolaborasi dalam usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam.

 

(red)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook