Kapolri Hormati Putusan Hakim Kasus Pemalsuan Surat Jalan

Reporter : KORANBATAM.COM 23 Des 2020, 13:56:05 WIB NASIONAL
Kapolri Hormati Putusan Hakim Kasus Pemalsuan Surat Jalan

Keterangan Gambar : Kapolri, Jenderal Idham Azis (dua dari kiri) dalam keterangannya, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga (3) terdakwa Djoko Tjandr, Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.

“Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut,” kata Idham, dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).

Idham menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu.

“Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun,” tegas mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Kabareskrim Polri) itu.


Selain itu, Idham menekankan bahwa Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.

“Anggota yang berprestasi, tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum, tak ragu kami sikat secara aturan hukum,” tegasnya.

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro (Kabiro) Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga (3) tahun penjara.

Sementara, Djoko Tjandra dihukum dua (2) tahun enam (6) bulan penjara dalam perkara tersebut. Selanjutnya, Anita Kolopaking dipidana dua (2) tahun 6 bulan penjara.

 

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook