- Ramadan Istimewa di Harris Barelang Batam, Nginap 24 Jam Penuh Dapat Iftar
- TNI AL Kodaeral IV Tampilkan Kekuatan Operasi Pantai di Laut Bangka
- Nikmati Menginap 24 Jam Penuh Hanya di Duo Harris Hotel Batam
- Kepala BP Batam Buka Rapat Anggota Tahunan Koperasi Karyawan
- Sinergi Event Budaya dan Infrastruktur Wujudkan New Nagoya Batam
- Ini Dia Ranto dan Zhazha, Pemeran Utama Film Sejauh Doa Cahaya Batam
- Film Sejauh Doa Cahaya Batam Catat Capaian Baru Industri Kreatif
- RSBP Fun Run 2026 Sukses Digelar, Perkuat Silaturahmi dan Budaya Hidup Sehat di Kawasan Sekupang Batam
- Polsek Bengkong Gelar Aksi Sosial Bersihkan Masjid dan Sekolah
- Kantor Cabang Syariah Pertama Berkonsep Bisnis Hybrid Resmi Diluncurkan CIMB Niaga di Aceh
Kapolsek Bengkong Imbau Orangtua Pastikan Anaknya Pulang Sebelum 10 Malam

Keterangan Gambar : Baliho imbauan dari Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir soal pembatasan anak. /Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM - Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, S.H., M.H mengimbau warga di Kecamatan Bengkong khususnya untuk memperhatikan jam pulang anak pada malam hari.
Kapolsek mengingatkan agar anak-anak sudah berada di rumah bersama keluarga paling lambat pukul 22.00 WIB atau pukul 10 malam.
“Jika sayang anak, pastikan pukul 22.00 WIB anak anda sudah berada di rumah agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan jalanan, curanmor, aksi begal, tawuran, balap liar dan genk motor. Orangtua peduli anak! Mari kita cek keberadaan anak remaja kita,” kata Kapolsek Bengkong lewat baliho imbauannya.
Menurut Kapolsek, hal itu dilakukan agar mencegah hal-hal yang tidak diingankan terjadi pada anak-anak. Sehingga mengajarkan kepada anak, untuk lebih tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal teruma lawan jenis dalam pergaulan sehari-hari.
“Jangan tunggu hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Mulai sekarang mari peduli keberadaannya, dan kenali dengan siapa serta bagaimana cara dia bergaul,” tegasnya, Sabtu (21/10/2023).
Kapolsek juga imbau kepada masyarakat Bengkong untuk dapat menjauhi hal-hal negatif yang dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan sekitar.
“Selain itu juga diimbau untuk selalu waspada dalam segala bentuk tindak pidana, dan laporkan ke pada pihak kepolisian (110, red) apabila ada informasi atau kejadian yang mengganggu kamtibmas,” tutupnya.
(iam)







.gif)





















