- Bukti Komitmen Hijau, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Borong 14 Penghargaan Ensia 2025
- Wanita Penghuni Kos di Batuampar Batam Diintip lewat Kamera Tersembunyi, Tak Lama Diamankan Polisi
- Pengurus Pikori BP Batam periode 2025-2029 Resmi Dilantik
- Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan
- Polisi Selidiki Temuan Tengkorak dan Tulang Manusia usai Cari Cumi di Pulau Noran Anambas
- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
- Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
Kapolsek Bengkong Imbau Orangtua Pastikan Anaknya Pulang Sebelum 10 Malam

Keterangan Gambar : Baliho imbauan dari Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir soal pembatasan anak. /Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM - Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, S.H., M.H mengimbau warga di Kecamatan Bengkong khususnya untuk memperhatikan jam pulang anak pada malam hari.
Kapolsek mengingatkan agar anak-anak sudah berada di rumah bersama keluarga paling lambat pukul 22.00 WIB atau pukul 10 malam.
“Jika sayang anak, pastikan pukul 22.00 WIB anak anda sudah berada di rumah agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan jalanan, curanmor, aksi begal, tawuran, balap liar dan genk motor. Orangtua peduli anak! Mari kita cek keberadaan anak remaja kita,” kata Kapolsek Bengkong lewat baliho imbauannya.
Menurut Kapolsek, hal itu dilakukan agar mencegah hal-hal yang tidak diingankan terjadi pada anak-anak. Sehingga mengajarkan kepada anak, untuk lebih tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal teruma lawan jenis dalam pergaulan sehari-hari.
“Jangan tunggu hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Mulai sekarang mari peduli keberadaannya, dan kenali dengan siapa serta bagaimana cara dia bergaul,” tegasnya, Sabtu (21/10/2023).
Kapolsek juga imbau kepada masyarakat Bengkong untuk dapat menjauhi hal-hal negatif yang dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan sekitar.
“Selain itu juga diimbau untuk selalu waspada dalam segala bentuk tindak pidana, dan laporkan ke pada pihak kepolisian (110, red) apabila ada informasi atau kejadian yang mengganggu kamtibmas,” tutupnya.
(iam)