- BP Batam Terima Kunjungan CEO dan Co-Founder Sustainability Economics
- Ardiwinata Bangga Ara Bawa Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Munas HPI 2026 Mendatang
- RDP bersama Komisi VI DPR RI, BP Batam Sampaikan Besaran Efisiensi 2025
- Rudi Ucapkan Terima Kasih, Danlantamal IV Batam Siap Beri Dukungan Penuh
- Peringati Bulan K3 Nasional 2025, PLN Batam-TJK Power Tanam Pohon di Gardu Induk Tanjung Kasam
- Selama Imlek dan Isra Miraj, PLN Batam Jaga Keandalan Pasokan Listrik
- Entry Meeting: BP Batam Siap Wujudkan Good Governance atas Rekomendasi BPKP RI
- BP Batam Gelar Entry Meeting Laporan Keuangan Tahun 2024 dengan BPK-RI
- Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 di Kepri Dimulai Hari Ini, Simak Sasaran yang Diincar
- Warga Bintan Utara Tolak RUU KUHAP, Kritik Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan
Kapolsek Bengkong Imbau Orangtua Pastikan Anaknya Pulang Sebelum 10 Malam

Keterangan Gambar : Baliho imbauan dari Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir soal pembatasan anak. /Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM - Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, S.H., M.H mengimbau warga di Kecamatan Bengkong khususnya untuk memperhatikan jam pulang anak pada malam hari.
Kapolsek mengingatkan agar anak-anak sudah berada di rumah bersama keluarga paling lambat pukul 22.00 WIB atau pukul 10 malam.
“Jika sayang anak, pastikan pukul 22.00 WIB anak anda sudah berada di rumah agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan jalanan, curanmor, aksi begal, tawuran, balap liar dan genk motor. Orangtua peduli anak! Mari kita cek keberadaan anak remaja kita,” kata Kapolsek Bengkong lewat baliho imbauannya.
Menurut Kapolsek, hal itu dilakukan agar mencegah hal-hal yang tidak diingankan terjadi pada anak-anak. Sehingga mengajarkan kepada anak, untuk lebih tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal teruma lawan jenis dalam pergaulan sehari-hari.
“Jangan tunggu hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Mulai sekarang mari peduli keberadaannya, dan kenali dengan siapa serta bagaimana cara dia bergaul,” tegasnya, Sabtu (21/10/2023).
Kapolsek juga imbau kepada masyarakat Bengkong untuk dapat menjauhi hal-hal negatif yang dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan sekitar.
“Selain itu juga diimbau untuk selalu waspada dalam segala bentuk tindak pidana, dan laporkan ke pada pihak kepolisian (110, red) apabila ada informasi atau kejadian yang mengganggu kamtibmas,” tutupnya.
(iam)