- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Kasus TB Seideli III Dilimpahkan ke Bea Cukai Batam
Ini Perkembangan Penanganan Perkara Penegahan Kapal TB Sei Deli III Milik Pelindo I

Keterangan Gambar : Kapal TB SEI DELI III milik Pelindo Batam. (Foto : 1st)
KORANBATAM.COM, Batam – Tim Patroli Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil melakukan penindakan terhadap kapal TB SEI DELI III yang tengah melakukan pemindahan bahan bakar minyak (BBM) ke kapal TB CELEBES pada hari Minggu (19/01/2020) lalu, sekitar pukul 22.45 Wib di perairan Pulau Nipah.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna mengatakan saat diperiksa, nahkoda kapal TB SEI DELI III menjelaskan bahwa BBM tersebut berasal dari Batam. Namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang diwajibkan atas kegiatan pengangkutan BBM dari Kawasan Bebas Batam ke Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP).
"Sebagai tindak lanjutnya tim Patroli Bea Cukai Kepulauan Riau, kemudian menyerahterimakan penanganan kasus tersebut ke kantor Bea Cukai Batam karena perairan Pulau Nipah berada di bawah pengawasan Bea Cukai Batam," ujar Sumarna kepada KORANBATAM.COM, Sabtu (25/01/2020).
Menurutnya, TB SEI DELI III adalah kapal milik PT PELINDO I cabang Batam dan merupakan kapal tunda yang diberikan persetujuan menggunakan sarana bantu pemanduan untuk melaksanakan kegiatan penundaan kapal pada Perairan Wajib Pandu Batam dan Nipah untuk menaikan dan menurunkan pandu ke atau dari atas kapal yang akan dipandu, serta melaksanakan tugas-tugas pengepilan.
"Dari hasil penelitian, diketahui bahwa TB SEI DELI III melakukan pengisian BBM di dermaga UTRACO (Batu Ampar, Batam) sebanyak 32 Ton. Kemudian, TB SEI DELI III bertolak menuju perairan Pulau Nipah dan melakukan pemindahan BBM berupa solar ke TB CELEBES, TB MALILI dan TB CRYSTAL ACTEON," papar Sumarna.
Sumarna menjelaskan meskipun TB SEI DELI III telah menyampaikan outward manifes kepada Kantor Bea Cukai Batam, namun dalam manifes tersebut diberitahukan NIHIL.
Lanjut Sumarna, disamping itu, kapal tunda tersebut yang seharusnya berfungsi sebagai sarana bantu pemanduan untuk kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal, dan membantu kapal yang berolah-gerak dialur pelayaran, daerah labuh jangkar dan kolam pelabuhan diduga telah dialihfungsikan menjadi kapal untuk mengangkut solar dari Kawasan Bebas Batam ke kapal tunda lainnya di TLDDP.
"Tidak hanya itu, berdasarkan data di Bea Cukai Batam juga tidak ditemukan adanya penyerahan dokumen PPFTZ-01 atas pengeluaran barang tersebut, di mana setiap pengeluaran barang asal Kawasan Bebas ke TLDDP wajib memberitahukan dengan dokumen PPFTZ-01 dan melunasi pajak pertambahan nilai (PPN)," terangnya.
Hingga kini, Bea Cukai Batam dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai Kepulauan Riau masih terus melakukan penelitian untuk mendalami dugaan pengeluaran barang tanpa pemenuhan kewajiban kepabeanan tersebut dengan melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait. (iam)