- Rapat Pleno Terbuka KPU Anambas Mencuat Calon Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN
- Berikut 13 Pengarahan Pangkoopsud I ke Prajurit Lanud RHF dan Satrad 213
- UAS Isi Tausiyah di Masjid BJ Habibie BP Batam, Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu
- Piala Asia U-23, BP dan Pemkot Batam Gelar Nobar Timnas Garuda vs Irak
- Sopir Truk di Tanjungpinang Kesulitan Dapat Solar, Antre hingga Berjam-jam di SPBU
- UKW PWI Gratis di Batam Digelar 3 Mei 2024 Mendatang
- Kinerja Bongkar Muat Peti Kemas Pelabuhan Batam Triwulan I 2024 Naik 8 Persen
- DPC PDIP Kepulauan Anambas akan Buka Pendaftaran Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Catat Tanggalnya
- Puluhan Karyawan akan Demo di May Day Gegara Upah Lembur Tidak Dibayar
- Atensi Mensos RI, Tim Direktorat Anak Kunjungi Polsek Bengkong
Kejari Batam Umumkan Hasil Pemeriksaan BPKP, Ditemukan Rp468 Juta Kerugian Negara di SMKN 1
Keterangan Gambar : Kantor Kejari Batam. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kejaksaan Negeri (Kejati) Batam mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait dengan kasus dugaan korupsi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Batam dengan kerugian negara Rp468 juta.
“Dari hasil perhitungan yang diterima oleh Kejari Batam pada tanggal 10 Oktober 2022, intinya menerangkan bahwa adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp468.974.117,00,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Riki Saputra dilansir dari antaranews.com, Selasa (1/10/2022).
Dengan adanya bukti tersebut, Penyidik Kejari Batam akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti lebih lanjut.
Riki mengatakan bahwa, pihaknya juga melakukan analisis dan ekspose perkara guna menentukan pihak yang bertanggungjawab, kemudian meningkatkan ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, Kejari Batam melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana komite SMK Negeri 1 Batam pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Penyidikan itu, kata Riki, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: PRINT-02/L.10.11/Fd.2/04/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan PRINT-02a/L.10.11/Fd.1/04/2022 tanggal 20 April 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran SMKN 1 Batam pada tahun 2017 sampai 2019.
“Dengan adanya surat perintah tersebut, penyidik telah menindaklanjuti dengan memperkuat bukti tindak pidana korupsi, khususnya unsur kerugian negara,” katanya.
(antaranews.com /PR)