- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Kejati Kepri Amankan Tersangka Tipikor Pengadaan Alat Praktek Otomotif Disdik

Keterangan Gambar : Tim Intelijen Kajati bersama Tim Pidsus Kejati Kepri saat mengamankan tersangka (tiga dari kanan). (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BEKASI - Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan alat praktek otomotif rekayasa pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau Tahun Anggaran (TA) 2018.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) Kepala Kejaksaan Tinggi (Ka Kejati) Kepri di Nomor: Print-05/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 18 Maret 2019, Tim Intelijen Kejati Kepri bersama Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri yang telah berhasil mengamankan tersangka bernama inisial AZ (swasta) yang merupakan penyedia jasa pada kasus dugaan Tipikor pengadaan alat praktek otomotIf rekayasa pada Disdik Provinsi Kepri T.A 2018, pada Jumat (20/11/2020) pagi, sekira pukul 09.50 WIB, di Palm Residences Summarecon Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka AZ kelahiran Lampung, tanggal 26 Mei 1982 yang beralamat di Jalan Manggis 1, RT 006/RW 007, Nomor 04, Manggarai Selatan, Tebet tersebut, sebelumnya sudah dipanggil 3 (tiga) kali oleh penyidik, namun tidak memenuhi panggilan.
Tersangka, selama ini berpindah-pindah rumah dan terakhir yang bersangkutan mengontrak rumah di Palm Residences Summarecon Bekasi yang baru di tempati selama 3 (tiga) bulan.
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp777.200.000,00 juta rupiah. Dan saat ini, tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Negara Tanjungpinang setelah sebelumnya dilakukan test Covid-19 sesuai prosedur Protokol Kesehatan.
Sumber: Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri