- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
Kejati Kepri Amankan Tersangka Tipikor Pengadaan Alat Praktek Otomotif Disdik 
 
		
	
Keterangan Gambar : Tim Intelijen Kajati bersama Tim Pidsus Kejati Kepri saat mengamankan tersangka (tiga dari kanan). (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BEKASI - Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan alat praktek otomotif rekayasa pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau Tahun Anggaran (TA) 2018.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) Kepala Kejaksaan Tinggi (Ka Kejati) Kepri di Nomor: Print-05/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 18 Maret 2019, Tim Intelijen Kejati Kepri bersama Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri yang telah berhasil mengamankan tersangka bernama inisial AZ (swasta) yang merupakan penyedia jasa pada kasus dugaan Tipikor pengadaan alat praktek otomotIf rekayasa pada Disdik Provinsi Kepri T.A 2018, pada Jumat (20/11/2020) pagi, sekira pukul 09.50 WIB, di Palm Residences Summarecon Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka AZ kelahiran Lampung, tanggal 26 Mei 1982 yang beralamat di Jalan Manggis 1, RT 006/RW 007, Nomor 04, Manggarai Selatan, Tebet tersebut, sebelumnya sudah dipanggil 3 (tiga) kali oleh penyidik, namun tidak memenuhi panggilan.
Tersangka, selama ini berpindah-pindah rumah dan terakhir yang bersangkutan mengontrak rumah di Palm Residences Summarecon Bekasi yang baru di tempati selama 3 (tiga) bulan.
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp777.200.000,00 juta rupiah. Dan saat ini, tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Negara Tanjungpinang setelah sebelumnya dilakukan test Covid-19 sesuai prosedur Protokol Kesehatan.
Sumber: Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri
 







.gif)











 
			










