- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
Kepala KPLP Tanjungpinang Cari Pegawainya Karena Tak Masuk, Kaget Sudah Ditangkap Polres Pinang 
Terlibat Narkoba 
		
	
Keterangan Gambar : Kepala Kesatuan Penjagaan Laut Pantai Tanjungpinang, Mappeati. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Kepala Kesatuan Penjagaan Laut Pantai (Ka KPLP) Tanjungpinang, Mappeati, mengaku terkejut setelah mengetahui salah satu pegawainya bernama inisial IR terlibat narkoba.
“Kita cariin karena tak masuk kantor, rupanya sudah diamankan Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang karena narkoba,” kata Mappeati, di Kantor KPLP, Kamis (26/11/2020).
Mappeati lebih terkejut lagi, setelah baru mengetahui pegawainya sudah ditangkap 11 hari lalu sementara Ia baru tau pada Rabu (24/11/2020).
Mappeati juga mengatakan IR saat ini sudah direhabilitasi setelah mendapatkan informasi. IR sendiri pengakuan Mappeati adalah staf biasa yang sudah bertugas selama kurun waktu 2 tahun di KPLP Tanjungpinang. IR merupakan pindahan dari KPLP Senayang.
“IR sudah punya dua anak. Kesehariannya dia pegawai yang baik-baik saja,” ujar Mappeati.
IR disebut terancam sanksi pemecatan atau penurunan pangkat satu tingkat dan dipindahkan atau dikembalikan ke Jakarta. Pastinya, kata Mappeati, masalah narkoba tidak bisa ditolerir di instansinya. Terkait bagaimana sanksinya, pasti yang akan dijatuhkan akan diberikan setelah IR selesai menjalani masa rehab.
Perilaku IR juga sudah disampaikan ke pusat dan menunggu arahan kebijakan yang akan diputuskan untuk sanksinya.
(red)
 







.gif)











 
			










