- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
Korban Lompat dari Lantai 3 karena Takut Disodomi

Keterangan Gambar : Polisi saat mereka ulang adegan asusila sodomi terhadap seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun di kompleks pertokoan Panbil Mall, Kota Batam, belum lama ini.
KORANBATAM.COM - HS (34), pelaku tindak pidana asusila sodomi berhasil diamankan oleh Sub Direktorat (Subdit) IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Pria warga Batam ini melakukan asusila sodomi terhadap seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun. Peristiwa itu terungkap, setelah korban berhasil melarikan diri dengan cara meloncat dari lantai tiga (3) kos-kosannya di kompleks pertokoan Panbil Mall, Kota Batam, pada Jumat (1/10/2021) beberapa waktu yang lalu.

Keterangan gambar: Polisi dan tim Inafis saat tiba di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) asusila sodomi terhadap seorang remaja Laki-laki berusia 17 tahun di kompleks pertokoan Panbil Mall, Kota Batam, belum lama ini.
Lantas, personel Subdit IV mendatangi korban yang sedang dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Camatha Sahidya, Panbil, Kecamatan Seibeduk karena mengalami patah kaki dan patah tangan serta luka-luka.
Adapun modus operandi pelaku ialah dengan cara mengiming-imingikan korban dengan sejumlah uang dan tempat tinggal bersama. Sementara kronologis kejadian, pelaku mendatangi kos-kosan korban sambil mendobrak pintu. Dikarenakan takut (korban), sehingga melompat dari lantai 3.
“Korban mengaku bahwa, pelaku sudah empat (4) kali melakukan perbuatan cabul dengan cara menyodomi. Dimana tersangka sudah mengenal korban sejak bulan April 2021 lalu,” kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Ditreskrimum Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dhani Chatra Nugraha, Jumat (8/10/2021).
Atas kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) di antaranya, satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana dalam warna ungu, satu helai celana pendek karet warna hitam list merah, kasur, seprai, dan beberapa pakaian milik pelaku saat kejadian.
“Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana atas perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.
(iam)







.gif)






















