- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
KPU Anambas Jelaskan Aturan Main Iklan di Media Cetak, Daring dan Elektronik

Keterangan Gambar : KPU Anambas saat menggelar rakor dengan sejumlah awak media dan partai politi. /1stk.
KORANBATAM.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat koordinasi (Rakor) pelaksanaan kampanye iklan di media cetak, elektronik dan media daring (online) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan sejumlah awak media dan partai politik yang ada di Anambas.
Rakor yang dilaksanakan di lantai II aula hotel Tarempa Beach ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah mengatakan bahwa, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan pada peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang pelaksanaan kampanye dimana pada pasal 26 ayat 1huruf (f) yang khusus mengatur tentang iklan media cetak, media elektronik dan media daring.
Padillah juga menekankan bahwa, pada huruf (e) di pasal yang sama tersebut di atas, ada aturan juga terkait dengan media sosial dan itu dikupas pada pasal 38 sampai pasal 39 dan ini lebih cenderung kepada partai politik yang berkampanye lewat akun media sosial.
“Ini lebih cenderung kepada partai politik terkait berapa jumlah maksimal akun yang boleh didaftarkan, isinya seperti apa, terus pendaftaran akun itu tembusannya kemana saja, nah itu perlu,” sebut Padillah.
Padillah juga menginformasikan terkait dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) atau pindah memilih, bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Anambas masih membuka pendaftaran dan akan ditutup pada tanggal 15 Januari 2024, pukul 23.59 WIB.
“Mungkin masih ada nih dari rekan-rekan media atau tetangga dari rekan-rekan partai politik yang sampai hari ini masih ber-KTP luar dan belum mengurus pindah memilih, kesempatannya hanya sampai hari Senin, kami tunggu sampai pukul 23.59 WIB, setelahnya tidak bisa lagi mengurus itu,” ujarnya.
(red)