Kurang dari 7 Jam, Polisi Ciduk Pelaku Jambret Ponsel di Batam yang Terekam CCTv

Reporter : KORANBATAM.COM 05 Apr 2023, 23:46:37 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Kurang dari 7 Jam, Polisi Ciduk Pelaku Jambret Ponsel di Batam yang Terekam CCTv

Keterangan Gambar : Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mengamankan pelaku jambret di Mapolresta Barelang, Rabu (5/4/2023). /Polresta Barelang


KORANBATAM.COM - Seorang emak-emak berumur 45 tahun di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi korban aksi penjambretan di kawasan Top 100 Bengkong.

Aksi penjambretan tersebut terekam jelas kamera pengawas (CCTv). Peristiwa bermula saat korban berjalan di belakang gudang beras dekat Gereja Santo Damian, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.

Tiba-tiba, dua lelaki berboncengan mengendarai sepeda motor mendekati korban dan langsung menggasak ponsel merek Oppo A17K warna biru laut dari genggaman korban. Korban yang kaget pun langsung berusaha mengejar pelaku dan berteriak minta tolong.

Upaya korban mengejar pelaku tak berhasil, karena pelaku langsung tancap gas melarikan diri.

Beruntung, wajah pelaku yang terekam jelas CCTv membuat polisi dengan mudah menangkap pelaku. Kurang dari 7 jam setelah menerima laporan korban, polisi berhasil membekuk satu dari dua pelaku penjambret itu.

“Kurang dari 7 jam, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang telah menangkap pelaku berinisial AF (20 tahun), pada Rabu (5/4/2023), di Tanjungsengkuang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono di Mapolresta Barelang, Rabu (5/4/2023).

Kompol Budi mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi Minggu (2/4), sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku diketahui bernama Ahmad Fauzi dan korban berinisial MW.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang ketangkap ini beraksi bersama rekannya yang masih buron,” ungkap Kompol Budi.

Disinggung motif pelaku menggasak ponsel korban, Kompol Budi mengatakan bahwa, pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi dan ponsel hasil rampasan langsung dijual pelaku.

“Tersangka sudah melakukan 1 kali tindakan yang sama. Selain pelaku, anggota juga menangkap 480-nya berinisial YN, dia seorang wanita,” katanya.

Akibat perbuatannya, tambah Kompol Budi, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun bui.

Dalam kesempatan itu, Kompol Budi kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan di Kota Batam.

“Tidak ada tempat pelaku jambret atau begal di Kota Batam,” tegasnya.

Dia pun mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan jangan segan-segan melapor kepada polisi agar segara dapat ditindaklanjuti.


(iam /red)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook