Lakukan Penipuan dan Penggelapan Pembayaran Tagihan, Pasutri Ini Ditangkap Polisi
78 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Mencapai Rp66,2 juta

Reporter : KORANBATAM.COM 02 Okt 2020, 19:40:29 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Lakukan Penipuan dan Penggelapan Pembayaran Tagihan, Pasutri Ini Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (tengah) gelar Konferensi Pers di lobi utama Mapolresta Karimun, ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. (Foto : Polres Karimun untuk KORANBATAM.COM)


KORANBATAM.COM, KARIMUN - Pasangan Suami-istri (Pasutri) bernama inisial NA (istri) dan Y (suami) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Karimun. Pasalnya Pasutri tersebut telah melakukan penipuan dan penggelapan buka agen pembayaran tagihan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN), air ATB (Adhya Tirta Batam), BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan pembayaran kredit.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan menjelaskan bahwa, modus operandi Pasutri ini ialah membuka agen pembayaran tagihan PLN, ATB, BPJS, dan pembayaran kredit lainnya. Akan tetapi tersangka NA tidak menyetorkan semua pembayaran tagihan tersebut yang dibayarkan pelanggannya melalui agen bernama “Baran Rezeki” (milik tersangka) ke Bank atau sistem pembayaran lainnya, dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi mereka.

“Saat ini jumlah masyarakat yang menjadi korban penipuan dan penggelapan Pasutri, sebanyak 78 orang dengan total kerugian sebesar Rp66.268.000 juta rupiah,” ujar AKBP Muhammad Adenan, saat menggelar Konferensi Pers di lobi utama Mapolresta Karimun, didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, SIK., Jumat (2/10/2020).

Sejak bulan Mei 2020 lalu, kata Adenan, tersangka (Pasutri) ini membuka agen pembayaran tagihan PLN, ATB, BPJS dan kredit lainnya. Pada bulan September 2020, tersangka tidak menyetorkan uang tersebut (milik pelanggan) ke Bank.

“Alhasil, setoran uang pelanggan yang harusnya dibayarkan tersebut, tidak terbayarkan sehingga pelanggan agen yang sebagian besar membayarkan tagihan listrik mendapat surat tunggakan listrik dan akan dilakukan pemutusan arus listrik,” jelasnya.

Sementara, lanjut Adenan, uang hasil kejahatan Pasutri digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka (Pasutri) tersebut.

“Uang pelanggan tersebut dipergunakan oleh tersangka NA dan Y untuk kepentingan pribadi, dan tersangka memiliki belasan pinjaman kredit online sehingga tersangka menggali lubang dan tutup lubang untuk membayarkan tagihan-tagihan pinjaman kredit online mereka,” katanya.

Sejumlah barang bukti (BB) yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sudah diamankan penyidik Polres Karimun.

Keterangan gambar : Barang bukti yang diamankan Polres Karimun. (Foto : Polres Karimun untuk KORANBATAM.COM)

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal tindak pidana penipuan atau penggelapan dan perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun kurungan penjara.


 

(ilham)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook