- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
Lakukan Sanggahan, PT Nindya Karya sebagai Pemenang Disebut Tidak Lengkap Dokumen

Keterangan Gambar : Foto ilustrasi, suasana Bandara Internasional Hang Nadim Batam. (Foto : Investor.ID)
KORANBATAM.COM, BATAM - Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar menyampaikan terkait tiga Perusahaan yang melakukan penyanggahan putusan hasil pemenang lelang oleh pihak PT Nindya Karya.
Dimana salah satu isi sanggahannya ialah ditemukan bukti adanya dokumen persyaratan yang tidak dipenuhi oleh pihak PT Nindya Karya, sehingga diduga penyelenggara mengabaikan hal tersebut. Sementara peserta lelang harus lengkap dokumennya.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar membenarkan adanya tiga peserta yang melakukan sanggahan kepada kelompok kerja (Pokja).
“Kami sampaikan bahwa, benar adanya tiga sanggahan tersebut yang dikirimkan oleh peserta tender paket ini dan juga telah dijawab oleh Pokja paket ini sesuai dengan ketentuan,” ujar Dendi kepada KORANBATAM.COM, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu siang (15/7/2020) sekira pukul 12.31 WIB.
Dikatakan Dendi, bahwasannya bagi peserta tender memang memiliki hak untuk menyampaikan sanggahan sesuai dengan regulasi yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa.
“Para peserta pekerjaan ini, juga masih memiliki hak melakukan sanggahan banding apabila merasa tidak setuju atas jawaban sanggahan yang telah diberikan,” jelasnya.
Berdasarkan informasi didapat, pada tahun ini PT Nindya Karya juga memenangkan proyek repitalisasi masjid raya senilai paket 172.924.637.000 milyar rupiah, namun kemudian pihak penyelenggara membatalkan PT Nindya Karya sebagai pemenang.
Dalam hal ini koranbatam.com melakukan konfirmasi sebagai salah satu bentuk fungsi media untuk melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran yang berkenaan dengan masyarakat Kota Batam.
Pastinya, banyak masyarakat akan menunggu hasil evaluasi dari pihak-pihak terkait berkenaan dengan hasil pemenang lelang tersebut.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Perusahaan PT Nindya Karya kembali memenangkan lelang proyek Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan nilai pagu sebesar Rp188.757.960.000 untuk pembangunan Taxiway dan Apron 04, di Batam.
Namun, berdasarkan data yang diperoleh dari beberapa pemberitaan di media, rekam jejak atau Track Record Perusahaan besar ini, dinilai tidak terlalu bagus dan diduga miliki Track Record bermasalah dengan beberapa proyek baik di Batam maupun di kota-kota lainnya.
Dengan waktu pengerjaannya (pendek) di tahun 2020 ini, tentunya bisa di pertanyakan kesiapan Perusahaan tersebut, mengingat Track Record yang bermasalah dalam pengerjaan proyek sebelum-sebelumnya.
Berdasarkan data yang diperoleh di media, bahwa PT Nindya Karya mengalami banyak masalah dalam pengerjaan proyek yang di menangkannya.
(iam)