- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Maling yang Meresahkan Warga Bintan Berhasil Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat di Bintan, Jumat (21/1/2022). /Hum Polsek Bintan Utara
KORANBATAM.COM - Aksi pencurian rumah di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berhasil diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara.
Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial LS. Selain itu, juga ditemukan beberapa barang bukti (BB) yakni 10 unit Handphone (HP) berbagai merek, satu unit power bank, satu jam tangan wanita, satu parfum, satu kartu tanda penduduk (KTP) dan satu tas tangan warna merah muda dari hasil penggeledahan di rumah LS.
Penangkapan dipimpin Kepala Unit (Kanit), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Purbowo, dan Pembantu Unit (Panit) Operasional (Opsnal) I Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bintan Utara, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Moh. Fajri Firmansyah.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tidar Wulung Dahono, melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Utara, Komisaris Polisi (Kompol) Suharjono, mengatakan, penangkapan ini berkat adanya laporan pengaduan yang masuk ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bintan Utara pada tanggal 13 Januari 2022.
“Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian di beberapa rumah di wilayah hukum Polsek Bintan Utara,” katanya saat menggelar Konferensi Pers, Jumat (21/1/2022).
Berdasarkan keterangan, kata Kompol Suharjono, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa rumah di Bintan.
“Setelah di interogasi (LS), mengakui bahwa telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan polisi (LP) yang diterbitkan oleh Polsek Bintan Utara,” ujarnya.
Dalam menyikapi kejadian ini, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan sekitar.
“Kepada warga yang menjadi korban dari pelaku pencurian, silahkan mendatangi Mapolsek Bintan Utara,” katanya.
LS dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan Juncto (Jo) Pasal 65 KUHP tentang perbuatan berulang dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
(iam/*)