- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
- JNE Raih Penghargaan Best CMO Award 2025
Maling yang Meresahkan Warga Bintan Berhasil Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat di Bintan, Jumat (21/1/2022). /Hum Polsek Bintan Utara
KORANBATAM.COM - Aksi pencurian rumah di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berhasil diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara.
Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial LS. Selain itu, juga ditemukan beberapa barang bukti (BB) yakni 10 unit Handphone (HP) berbagai merek, satu unit power bank, satu jam tangan wanita, satu parfum, satu kartu tanda penduduk (KTP) dan satu tas tangan warna merah muda dari hasil penggeledahan di rumah LS.
Penangkapan dipimpin Kepala Unit (Kanit), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Purbowo, dan Pembantu Unit (Panit) Operasional (Opsnal) I Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bintan Utara, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Moh. Fajri Firmansyah.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tidar Wulung Dahono, melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Utara, Komisaris Polisi (Kompol) Suharjono, mengatakan, penangkapan ini berkat adanya laporan pengaduan yang masuk ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bintan Utara pada tanggal 13 Januari 2022.
“Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian di beberapa rumah di wilayah hukum Polsek Bintan Utara,” katanya saat menggelar Konferensi Pers, Jumat (21/1/2022).
Berdasarkan keterangan, kata Kompol Suharjono, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa rumah di Bintan.
“Setelah di interogasi (LS), mengakui bahwa telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan polisi (LP) yang diterbitkan oleh Polsek Bintan Utara,” ujarnya.
Dalam menyikapi kejadian ini, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan sekitar.
“Kepada warga yang menjadi korban dari pelaku pencurian, silahkan mendatangi Mapolsek Bintan Utara,” katanya.
LS dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan Juncto (Jo) Pasal 65 KUHP tentang perbuatan berulang dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
(iam/*)







.gif)






















