- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Mantan Karyawan J & J PUB KTV Curi Kabel Intalasi Listrik dan Selang Senilai Rp95 Juta

Keterangan Gambar : HS (baju tahanan warna oranye) saat berada di Kantor Mapolsek Lubukbaja, Senin (14/3/2022). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - HS, pria berusia 39 tahun, ditangkap Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja saat tengah asik duduk di warung, pada Jumat (11/3/2022) malam.
Pasalnya, warga yang berdomisili di Kampung Utama Bawah, Lubukbaja ini telah melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curat) di J & J public house (PUB) dan karaoke television (KTV) Windsor, foodcourt, Lubukbaja, Batam, pada Senin (21/2/2022).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, mengatakan, pelaku adalah merupakan mantan karyawan J & J PUB dan KTV Windsor.
“Pelaku (HS) kami amankan di sekitaran Mandalay, Batuaji. Barang buktinya berupa kabel-kabel yang ada di J & J PUB dan KTV Windsor, dan pelaku ini merupakan mantan karyawannya (Cleaning Servis di J & J PUB dan KTV),“ ujar Kompol Budi, Senin (14/3/2022).
Budi melanjutkan, pelaku tersebut mencuri kabel instalasi listrik dan selang di J & J PUB dan KTV dengan total kerugian sebesar Rp95 juta. Sementara, lanjutnya, uang hasil penjualan dipakai pelaku untuk keperluan sehari-harinya.
“Jadi kalau di total dengan nilai uang itu sebanyak Rp95 juta. Nah pada saat kami mengamankan pelaku, kabel-kabel yang dicuri sudah dijual sebagian di Pantai Stress, Batuampar (tempat jual besi tua) dengan total Rp700san ribu (pertama Rp400san dan kedua Rp300),“ jelasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pelaku sudah ditahan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubukbaja.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 butir 5 huruf e dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun kurungan penjara.
(iam)