- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Mantan Karyawan J & J PUB KTV Curi Kabel Intalasi Listrik dan Selang Senilai Rp95 Juta

Keterangan Gambar : HS (baju tahanan warna oranye) saat berada di Kantor Mapolsek Lubukbaja, Senin (14/3/2022). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - HS, pria berusia 39 tahun, ditangkap Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja saat tengah asik duduk di warung, pada Jumat (11/3/2022) malam.
Pasalnya, warga yang berdomisili di Kampung Utama Bawah, Lubukbaja ini telah melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curat) di J & J public house (PUB) dan karaoke television (KTV) Windsor, foodcourt, Lubukbaja, Batam, pada Senin (21/2/2022).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, mengatakan, pelaku adalah merupakan mantan karyawan J & J PUB dan KTV Windsor.
“Pelaku (HS) kami amankan di sekitaran Mandalay, Batuaji. Barang buktinya berupa kabel-kabel yang ada di J & J PUB dan KTV Windsor, dan pelaku ini merupakan mantan karyawannya (Cleaning Servis di J & J PUB dan KTV),“ ujar Kompol Budi, Senin (14/3/2022).
Budi melanjutkan, pelaku tersebut mencuri kabel instalasi listrik dan selang di J & J PUB dan KTV dengan total kerugian sebesar Rp95 juta. Sementara, lanjutnya, uang hasil penjualan dipakai pelaku untuk keperluan sehari-harinya.
“Jadi kalau di total dengan nilai uang itu sebanyak Rp95 juta. Nah pada saat kami mengamankan pelaku, kabel-kabel yang dicuri sudah dijual sebagian di Pantai Stress, Batuampar (tempat jual besi tua) dengan total Rp700san ribu (pertama Rp400san dan kedua Rp300),“ jelasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pelaku sudah ditahan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubukbaja.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 butir 5 huruf e dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun kurungan penjara.
(iam)