- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
- JNE Raih Penghargaan Best CMO Award 2025
Mantan Karyawan J & J PUB KTV Curi Kabel Intalasi Listrik dan Selang Senilai Rp95 Juta

Keterangan Gambar : HS (baju tahanan warna oranye) saat berada di Kantor Mapolsek Lubukbaja, Senin (14/3/2022). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - HS, pria berusia 39 tahun, ditangkap Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja saat tengah asik duduk di warung, pada Jumat (11/3/2022) malam.
Pasalnya, warga yang berdomisili di Kampung Utama Bawah, Lubukbaja ini telah melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curat) di J & J public house (PUB) dan karaoke television (KTV) Windsor, foodcourt, Lubukbaja, Batam, pada Senin (21/2/2022).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, mengatakan, pelaku adalah merupakan mantan karyawan J & J PUB dan KTV Windsor.
“Pelaku (HS) kami amankan di sekitaran Mandalay, Batuaji. Barang buktinya berupa kabel-kabel yang ada di J & J PUB dan KTV Windsor, dan pelaku ini merupakan mantan karyawannya (Cleaning Servis di J & J PUB dan KTV),“ ujar Kompol Budi, Senin (14/3/2022).
Budi melanjutkan, pelaku tersebut mencuri kabel instalasi listrik dan selang di J & J PUB dan KTV dengan total kerugian sebesar Rp95 juta. Sementara, lanjutnya, uang hasil penjualan dipakai pelaku untuk keperluan sehari-harinya.
“Jadi kalau di total dengan nilai uang itu sebanyak Rp95 juta. Nah pada saat kami mengamankan pelaku, kabel-kabel yang dicuri sudah dijual sebagian di Pantai Stress, Batuampar (tempat jual besi tua) dengan total Rp700san ribu (pertama Rp400san dan kedua Rp300),“ jelasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pelaku sudah ditahan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubukbaja.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 butir 5 huruf e dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun kurungan penjara.
(iam)







.gif)






















