- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Masa Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Bisa Akses Pelayanan

Keterangan Gambar : Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti (kiri), bersama Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi, Irfan Humaidi, saat gelar konferensi pers soal mudik lebaran bersama awak media se-Indonesia lewat daring, Kamis (6/4/2023). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi kepesertaan JKN di masa libur lebaran. Hal itu karena pihaknya ingin memberikan komitmen pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, akses pelayanan sangat terbuka bagi peserta di saat masa libur lebaran tahun 2023.
“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan program JKN. Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan dimanapun dan kapan pun, termasuk saat libur lebaran,” katanya, didampingi Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi, Irfan Humaidi, saat gelar konferensi pers bersama awak media se-Indonesia secara daring, Kamis (6/4/2023).
Untuk dapat mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, kata dia, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang. Piket layanan tersebut membuka akses layanan tatap muka di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Dengan adanya kebijakan khusus selama libur lebaran 2023, ini dapat memastikan peserta JKN tetap terlayani dengan mudah, cepat, setara,” ujarnya.
Layanan tersebut dimulai pada periode tanggal 19-21 April 2023, dan tanggal 24-25 April 2023, mulai dari pukul 08.00-15.00, waktu setempat.
Perlu diketahui, selama masa libur lebaran, BPJS Kesehatan juga telah membuka 955.429 kanal pembayaran yang bisa dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga melayani peserta JKN yang ingin mendaftar autodebit melalui aplikasi Mobile JKN.
Selain pelayanan di kantor cabang, Ghufron menambahkan, peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi program JKN, seperti aplikasi mobile JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.
Selanjutnya, untuk lebih menjangkau masyarakat dalam membuka akses layanan, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS).
Layanan tersebut hadir di berbagai lokasi yang ramai dikunjungi oleh masyarakat. Dalam masa libur lebaran, Ghufron menambahkan, peserta dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.
Menurutnya, apabila peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.
“Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan,” ungkapnya.
“Bukan hanya itu, apabila peserta menemukan
kendala di rumah sakit, peserta juga dapat menghubungi Petugas BPJS SATU!,” tambahnya.
Sementara itu, selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.
“Kini, peserta juga dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan. Cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan. Sudah tidak perlu lagi membawa fotokopi kartu JKN saat berobat dan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” sebutnya.
Begitu juga untuk mengoptimalkan sistem teknologi dan Informasi selama masa libu lebaran, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan tim Posko Terpadu Siaga Ramadhan dan Idul Fitri (POSKO RAFI).
Nantinya, tim tersebut akan melakukan pemantauan terhadap sistem teknologi informasi dalam pelayanan, penaganan kendala sistem, menjaga perlindungan data pribadi hingga keamanan siber dari upaya akses ilegal.
Ghufron menambahkan, guna memastikan peserta JKN maupun masyarakat luas dapat menjalani mudik lebaran dengan nyaman, BPJS Kesehatan juga akan menghadirkan posko mudik di lima titik dan satu titik posko arus balik padat pemudik.
Lima itu di antaranya Terminal Pulo Gebang Jakarta, rest area tol Cikampek kilometer 57, rest area tol Ungaran km 429, Terminal Purabaya Sidoarjo, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar dan posko arus balik terdapat di rest area Banjaratma km 260B Brebes.
Di posko mudik tersebut, pemudik bisa mendapatkan layanan yang disiapkan oleh BPJS Kesehatan seperti konsultasi kesehatan, pijat relaksasi, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, pemberian tindakan sederhana yang bersifat emergency dan pemberian rujukan bila diperlukan.
(iam /*)