Mediasi Sengketa Lahan Warga Temburun Belum Temui Titik Terang

Reporter : KORANBATAM.COM 13 Okt 2021, 20:16:56 WIB ANAMBAS
Mediasi Sengketa Lahan Warga Temburun Belum Temui Titik Terang

Keterangan Gambar : Mediasi sengketa lahan dua warga desa Temburun di kantor desa (istimewa)


KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Andi, pemilik surat memagari tanahnya di Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur. Dengan di pagar tanah yang masih bersengketa dengan Safaruddin itu, menjadi polemik berkepanjangan.

“Saya beli tanah itu dengan Naihok. Apalagi suratnya cukup lama, yakni 1975. Artinya tanah di pagar ini milik saya yang sah,” kata Andi saat mengikuti mediasi antara dirinya dengan pihak bersengketa, Safaruddin di halaman depan PT Putra Bintan Karya Temburun, Rabu 13 Oktober 2021.

Tampak dalam mediasi, Plt Sekretaris Camat Siantan Timur Suhadi Kusumowijoyo, Kapolsek Siantan Iptu Gunawan Husen, Kepala Desa Temburun Abdul Karim, perwakilan BPN Kepulauan Anambas Chika, Personil Koramil 002 Tarempa serta para pihak bersengketa.

Kades Temburun Abdul Karim sebelumnya saat membuka rapat mediasi membenarkan Andi mempunyai surat jual beli tanah. Antara ia dengan pemilik tanah awal yaitu Naihok.

Namun Kasi Kesra Desa Temburun Sulaiman mengatakan sebaliknya, bahwa ia tidak pernah membuat surat jual beli atas nama Andi dan Naihok. Apalagi bertandatangan serta lampiran peta tanah.

“Kalau begitu, saya ingin bertanya pada pihak desa, siapa yang membikin surat jual beli milik saya dengan saudara Naihok. Terus terang, saya merasa dirugikan,” tegas Andi.

Sementara hingga berita ditulis, rapat mediasi sengketa lahan di Desa Tumburun terus berlanjut. Belum ada titik terang, siapa pemilik sebenarnya. Personel Polsek Siantan dan anggota Koramil 02 Tarempa terus berjaga-jaga, agar rapat mediasi itu berjalan aman dan lancar.(jhon/wn) 




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook