- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Meminimalisir Aduan Permasalahan Hukum, BP Batam Resmikan Layanan SAPA

Keterangan Gambar : Pemotongan pita tanda diresmikannya SAPA Batam di Balairung Sari BP Batam, Kamis (17/10/2024) pagi. /BP Batam
KORANBATAM.COM - Guna meningkatkan percepatan penyelesaian permasalahan hukum di lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Biro Hukum dan Organisasi secara resmi meluncurkan Satuan Tugas Penanganan Pengaduan dan Permasalahan Hukum (SAPA).
SAPA Batam diresmikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala BP Batam, Purwiyanto didampingi oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Alex Sumarna dan disaksikan oleh seluruh tamu undangan yang hadir pada Kamis (17/10/2024) pagi, di Balairung Sari BP Batam.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam Bambang Trikoro, Wakil Ketua KADIN Batam James Simaremare, Direktur Utama PT Persero Batam Arkham S. Torik, Direktur Utama PT Air Batam Hulu-Hilir Mujiaman Sukirno, Perwakilan Lembaga Adat Melayu (LAM), organisasi pengusaha, tokoh masyarakat Batam serta para pejabat dan staf di lingkungan BP Batam.
Dalam sambutannya, Plh Kepala BP Batam menyampaikan apresiasinya kepada Biro Hukum dan Organisasi yang telah menginisiasi program ini.
Sebagai lembaga pemerintah yang mengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), BP Batam memiliki wewenang untuk menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Kepala (Perka) BP Batam untuk mendukung pelaksanaan kegiatan berusaha di Batam.
Sehingga dalam perjalanannya, pastilah ditemukan tantangan dan permasalahan yang berkaitan dengan produk hukum tersebut.
“Hadirnya SAPA Batam ini menjadi komitmen BP Batam dalam membantu percepatan penyelesaian pengaduan permasalahan hukum. Kami berharap SAPA Batam tidak hanya menangani pengaduan permasalahan hukum secara cepat, tapi juga mudah, murah dan pasti,” ujar Purwiyanto.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Alex Sumarna menjelaskan, SAPA Batam telah menyediakan aplikasi pengaduan digital berbasis web untuk menyampaikan aduan secara online.
Para pelapor dapat melakukan pengaduan melalui tautan SAPA Batam yang tersedia di website resmi BP Batam.
Sistem ini juga telah dirancang dengan skema antarmuka yang ramah pengguna dan mudah diakses melalui smartphone, sehingga mempercepat proses pelaporan dan respon dari SAPA Batam.
Setelah diterima melalui sistem, aduan tersebut nantinya akan ditelaah oleh tim Satgas yang telah dibentuk untuk diproses dan diselesaikan dalam kurun waktu 20 hari.
“Tujuan SAPA Batam dibentuk adalah untuk meminimalisir aduan permasalahan hukum yang tidak terselesaikan. SAPA juga dapat diartikan sebagai layanan yang solutif, adaptif, profesional dan akuntabel. Keempat hal itu yang menjadi bahan bakar kami untuk menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” terang Alex.
Ia juga berharap, layanan ini dapat dimanfaatkan oleh para mitra kerja dan masyarakat umum yang membutuhkan informasi maupun klarifikasi atas produk hukum yang dikeluarkan oleh BP Batam. (*)