- Tuah HZR, Tempat Jasa Rajanya Ganti Baru Jok Mobil, Kapal dan Reparasi Sofa di Mega Legenda Batam
- Waroenk Podjok Yello Hotel Harbour Bay, Tempat Kongkow Hits Baru di Batam Ini Wajib Dijelajahi dan Dikunjungi
- Pertamina: Layanan dan Distribusi Energi Aman dan Lancar di Kepri
- Kemajuan Batam Sukses Dongkrak Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara Sepanjang 2024
- Nikmati Berbuka Puasa dengan Menu Rotasi Harian di Harris Resort Waterfront Batam
- Brigjen Pol Yusri Yunus, Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya Tutup Usia
- Disbudpar Batam Apresiasi Pelestarian Kaligrafi China sebagai Simbol Keberagaman Budaya
- BP Batam Terima Kunjungan Kerja Mayapada Healthcare dan Apollo Hospital India
- AKP Amru Abdullah, Lulusan Akpol 2012 dan Mantan Kapolsek Termuda di Rokan Hilir Resmi Pimpin Polsek Batu Ampar
- Ketua Umum HIPKI Bahas Peluang Bisnis Pasir Kuarsa dengan Kadin Indonesia
Motif Resa Pahlewi Bunuh Riska Trisnawati dalam Kamarnya di Tanjungsengkuang Batam Diduga Sakit Hati Ingin Dicerai
Keterangan Gambar : Resa Pahlewi (kaos oranye), suami yang menghabisi nyawa istrinya Riska Trisnawati di sebuah kamar daerah Tanjungsengkuang, Batuampar, Batam kembali digiring ke sel tahanan usai dihadirkan dalam press release di Mapolresta Barelang, Rabu (7/12/2022). /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Polisi di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya memberikan keterangan resmi atas pembunuhan yang dilakukan Resa Pahlewi (37 tahun), suami yang menghabisi nyawa istrinya Riska Trisnawati (33 tahun), di sebuah kamar daerah Tanjungsengkuang, Batuampar.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati terduga pelaku kepada korban yang meminta cerai dan perkataan korban yang kerap menyakiti hatinya.
“Menurut tersangkanya, saat di dalam kamar, tersangka berbicara kepada korban yang mengatakan mau dibawa kemana hubungan ini, kenapa diam-diam saja. Korban pun menjawab, kita selesai (cerai). Dilanjutkan dengan jawaban tersangka yang mengatakan, masak masalah kecil dibesar-besarkan seperti itu,” ujar Kapolresta Barelang, Kombespol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba saat menggelar press release di Mapolresta Barelang, Rabu (7/12/2022).
Pembunuhan itu dilakukan Resa pada Rabu (30/11) pagi. Pelaku minggat dari rumah begitu mengetahui istrinya tewas dan bersembunyi di daerah Tiban Koperasi, Kecamatan Sekupang.
“Tersangka teringat kata-kata korban yang kerap menyakiti hatinya. Lalu diambillah botol di atas lemari kemudian dipukul ke kepala korban,” kata Nugroho.
“Saat pukul kepala di bagian belakang, korban terjatuh ke kasur. Nah si tersangka ini menarik celana korban hingga melakukan hubungan badan. Pas itu korban masih sempat melawan, namun tersangka memukul lagi korban di bagian pelipis mata sebelah kirinya. Setelah tersangka melampiaskan nafsu birahinya, korban masih meronta lalu tersangka pukul kembali di dagu korban dengan botol sebanyak 1 kali dan mencekik leher sampai tidak bergerak,” ujarnya lagi.
Tak lama setelah melancarkan aksinya, pelaku ditangkap polisi pada Jumat (2/12/2022) sore, sekira pukul 16.30 WIB. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Resa dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang (UU RI) Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
(iam)