Mulai Besok Berlaku Denda Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Reporter : KORANBATAM.COM 08 Sep 2020, 09:39:06 WIB BATAM
Mulai Besok Berlaku Denda Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Keterangan Gambar : Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam dan juga sebagai Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad (kemeja biru), saat memberikan sosialisasi Protokol Kesehatan kepada para pedagang pasar dan pengunjung menggunakan pengeras suara di salah satu pasar di Kota Batam. (Foto : ilham)


KORANBATAM.COM, BATAM - Untuk warga Batam, sanksi berupa denda uang maupun kerja sosial seperti yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kota Batam, akan resmi berlaku pada Rabu (9/9/2020) besok.

Karena itu, seluruh warga Batam yang akan beraktivitas di luar rumah wajib mentaati Protokol Kesehatan (Protkes) pencegahan Covid-19 seperti memakai masker, mencuci tangan atau pakai hand sanitizer dan menjaga jarak (3M).

Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam, Amsakar Achmad dan juga sebagai Wakil Walikota Batam mengatakan, saat penindakan nanti, masyarakat akan langsung dikenakan sanksi sesuai Perwako Protkes tersebut.

“Rabu sudah mulai jalan. Jadi tim akan berkeliling mendatangi lokasi-lokasi yang sering terjadi pelanggaran Protkes. Kalau ada yang melanggar, langsung disanksi saja,” ujar Amsakar seperti yang dilansir dari harian BatamPos, Selasa (8/9/2020).

Amsakar menjelaskan, bahwasannya besar denda yang dikenakan bagi setiap pelanggar mulai dari Rp 250 ribu rupiah untuk perorangan, sedangkan untuk kelompok atau badan usaha mulai dari Rp 500 ribu rupiah hingga Rp 4 juta rupiah. Bahkan, tambah Amsakar, bagi sektor usaha yang tetap melanggar, bakal ada sanksi penutupan usaha miliknya.

“Angka kasus COVID-19 terus bertambah, jadi harus ada penindakkan agar bisa dikendalikan wabah virus Corona ini,” jelas Amsakar.

Jelang pelaksanaan Perwako 49/2020 tersebut, pemerintah daerah (Pemda) juga terus menggesa/mendesak sosialisasi di semua pusat keramaian yang ada di Kota Batam khususnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau mengatakan, sebanyak 45 titik lokasi pasar yang menjadi lokasi sosialisasi Perwako Protkes itu.

Empat pasar yang dikunjungi pada Senin (7/9/2020) kemarin diantaranya adalah di pasar Tos 3000 Jodoh, Samarinda, Batu Aji dan Pasar Penuin. Ia mengatakan, ada lima (5) tim yang diturunkan untuk menyampaikan informasi kepada para pedagang pasar dan pengelola pasar agar mereka mematuhi Protkes tersebut. Sehingga, ketika tim patroli turun, tidak ada yang melanggar lagi.

“Tujuannya tetap edukasi. Zaman sekarang, warga juga masih kesulitan karena pandemi, jadi kami ingin mereka mematuhi aturan sehingga tak ada penularan di area pasar lagi khususnya,” kata Gustian.

Dikatakan Gustian, sosialisasi juga sudah dilakukan di Mall, ruko dan tempat lainnya. Menurutnya, masih ada waktu satu hari jelang penerapan. Untuk itu, pihaknya mengoptimalkan waktu sosialisasi tersebut.

“Masyarakat ini kalau kami belum turun, nanti dibilang tak ada sosialisasi. Makanya, dalam waktu yang tersisa ini kami akan turun menyelesaikan 45 pasar swasta dan tradisional agar informasi itu tersampaikan dengan baik,” jelasnya.

Disampaikan Gustian, bahwa berkaca dari kasus klaster di Pasar Tos 3000 Jodoh beberapa waktu lalu, pasar memang menjadi salah satu lokasi paling dominan terhadap penyebaran wabah COVID-19. Sebab, aktifitas di pasar terbilang tinggi.

“Sudah kita coba untuk mengatur tapi memang sulit. Makanya perlu kesadaran baik dari para pedagang pasar dan pembeli, agar penyebaran ini tidak lagi terjadi di pasar,” ujarnya.
 

 

(ilham)

 

BatamPos




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook